DLH Kabupaten Bekasi Akhirnya Tutup Operasional Produksi Lima Badan Usaha di Jatireja.

KabarinBekasi, CIKARANG TIMUR- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akhirnya menutup Operasional Produksi kegiatan usaha lima badan usaha di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Kamis, (15/02/2024).

Adapun badan usaha tersebut mayoritas merupakan Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Sebelum memasang banner penghentian izin operasional Produksi, DLH Kabupaten Bekasi sudah menyerah terimakan berita acara Sanksi Administratif kepada 5 Perusahaan tersebut di Ruang Rapat DLH pada Rabu, (07/02/2024) yang dihadiri oleh masing masing perwakilan badan usaha tersebut.

” Sekali lagi DLH Kabupaten Bekasi tidak melarang orang untuk melakukan usaha tapi tolong semua wajib mematuhi perundang undangan yang berlaku” ujar ketua Tim Perngaduan dan sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin saat memberikan keterangan di TKP.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang namanya tak ingin disebutkan menuturkan bahwa operasional pabrik tersebut sudah berlangsung sangat lama.

“Kami merasa resah atas kebisingan yang di timbulkan karena kegiatan operasionalnya sampai berlangsung selama 3 shift dan mengapresiasi atas ketegasan DLH hari ini”.tuturnya

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh DLH berawal adanya laporan atau aduan dari warga Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur. Kemudian DLH segera melakukan pengawasan accidental kegiatan operasional Perusahaan tersebut yang berpotensi dapat menyebabkan pencemaran terhadap Lingkungan sekitar.

“Karena lokasi dari kegiatan operasional produksi tersebut berada di Lingkungan perumahan dan langsung bersinggungan dengan warga.”pungkasnya (kb)