KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Setelah menunggu bertahun tahun keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Akhirnya Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meresmikan sekaligus menyerahkan langsung sertifikat akreditasi.
Setelah resmi mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, Dani Ramdan menjelaskan bahwa masyarakat dan dunia usaha bisa datang langsung ke UPTD untuk mencari informasi mengenai layanan dan parameter penilaian pada pengujian lingkungan sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati Bekasi terkait regulasi tarif retribusi yang akan dikenakan.
“Tentu dengan ini akan segera membuka layanan untuk masyarakat meski memang masih ada regulasi Perbup untuk tarif retribusinya. Setelah ini kita lakukan layanan tapi sambil menunggu itu kita bisa lakukan temu pelanggan,” jelasnya.
Kendati demikian, Kabupaten Bekasi yang di juluki kota dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, memiliki dampak terhadap ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu juga, terdapat dampak lingkungan yang jika tidak diawasi dan dikendalikan dengan baik akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dengan menjaga standar tinggi UPTD Laboraturium dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan, berarti kita telah berkontribusi dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan lingkungan demi generasi mendatang.
“Kabupaten Bekasi di juluki Kota Industri dengan jumlah kawasan terbesar se-Asia Tenggara, maka di samping ada dampak ekonomi dan sosial, tentu ada dampak lingkungannya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, peluang besarnya potensi industri yang akan melakukan uji lingkungan di UPTD ini juga bisa berdampak bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi akan mendukung kebutuhan sarana dan prasarana UPTD dalam menjaga sumber PAD yang dapat menunjang perekonomian, pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Wajar kalau ini bisa jadi sumber PAD karena kepentingan industri bisa dilayani, kepentingan lingkungan bisa dilayani, kepentingan perekonomian dan pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan bisa ditunjang,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyampaikan bahwa peran UPTD ini menjadi sangat vital bagi perusahaan di kawasan industri, karena adanya kewajiban perusahaan dalam melaporkan kualitas lingkungannya masing-masing.
Pelayanan yang diberikan oleh UPTD ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan pencemaran dan pengerusakan lingkungan, serta dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
“Peran UPTD ini sangat vital. Sebagai pemilik kawasan industri terbesar, perusahaan punya kewajiban melaporkan kualitas lingkungan hidup di perusahaan masing-masing,” tuturnya. (kb)