CIKARANG UTARA – Puluhan Bangunan liar dan tidak berijin, yang berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta 2, di sepanjang Bantaran sungai Cilemah abang, Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Di bongkar oleh petugas Satuan polisi Pamong Praja (SATPOL – PP ) Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/11/21) siang.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menyebutkan ada sebanyak 39 Bangunan terkena proyek pembangunan Jalan tembus yang di bangun Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara hingga Kecamatan Karang bahagia.
“Kita sudah lakukan pelayangan surat teguran I,II, III bahkan himbauan, semua sesuai SOP, dan Alhamdulillah, warga secara sukarela, sudah membongkar sendiri,” ujarnya.
“Tentunya pembangunan jalan tembus ini untuk kepentingan masyarakat juga, jadi di harapkan dari kesadaran masyarakat untuk membantu pembangunan ini dengan membongkar bangunannya sendiri sebelum di bongkar Satpol PP,” lanjutnya.
Sementara itu, Tahap pertama pembangunan jalan tembus Cikarang Utara ke Karangbahagia sudah berjalan sepanjang 520 Meter, ” Pembangunan jalan tembus itu di mulai dari depan Rumah Mantan Bupati Bekasi. Alm Eka Supriatmaja, yang nantinya akan tersambung mengikuti sepanjang tanggul aliran anak sungai Cilemah abang dengan Lebar sekitar 4 Meter.” Pungkasnya. (dj)