KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Penjabat Bupati Bekasi,Dani Ramdan mengatakan terkait Pencemaran Lingkungan yang kembali terulang telah memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk membuat laporan secara menyeluruh dan komplit selama 1 bulan.
“Saya sudah perintahkan kepada DLH untuk membuat laporan yang komplit terhadap hasil investigasi pencemaran yang terjadi di beberapa lokasi,”ungkap dia yang di wawancarai di Gd Diskominfosantik, Rabu (14/06).
Terkait tindakan yang bakal diambil Pemkab Bekasi terhadap pelaku pencemaran lingkungan, Dani dengan tegas mengatakan tergantung dari hasil tindak pidana yang dilanggar semua sudah diatur dalam peraturan dan tinggal mengikuti saja.
“Tinggal tunggu hasil saja dari investigasi yang dilakukan DLH, kalau memang terbukti tentu ada sanksi yang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ungkap dia.
Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jabar menuturkan bahwa perintah 1 bulan kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk menginvestigasi seluruh dan akurat sebagai laporan yang akan menjadi bahan pegangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bukti laporan hasil investigasi menjadi pegangan kita jika memang ada pelanggaran,”tutup nya. (kb)