Lapak Baru Ada, Pedagang Masih di Jalan: Apa yang Belum Beres di Pasar Cikarang?
Screenshot

Kanarinbekasi.com, Cikarang Utara — Penataan kawasan Pasar Baru Cikarang masih menyisakan pekerjaan rumah. Meski pemerintah telah menyiapkan lokasi berjualan bagi para pedagang, aktivitas perdagangan di area jalan masih menjadi persoalan yang perlu dituntaskan.

Situasi ini bukan sekadar menyangkut ketertiban kawasan pasar, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan relokasi pedagang pasar tumpah dari kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri ke lokasi baru di halaman depan Pasar Baru Cikarang. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya menata kawasan perdagangan agar lebih tertib.

Namun, penyediaan lokasi baru saja belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Penataan pasar juga membutuhkan kesiapan fasilitas, kejelasan pengaturan lapak, serta dukungan pedagang dan pembeli agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Penataan Pasar Harus Menjawab Kebutuhan Pedagang

Bagi pedagang, lokasi berjualan memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan usaha. Akses pembeli, kenyamanan tempat, biaya operasional, hingga kemudahan bongkar muat barang menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penataan.

Pengalaman relokasi sebelumnya juga menunjukkan adanya kekhawatiran pedagang terhadap potensi penurunan jumlah pembeli di lokasi baru. Sebagian pedagang turut berharap biaya penggunaan lapak dapat dijangkau agar kegiatan usaha tetap berjalan.

Karena itu, penataan pasar perlu dibarengi komunikasi yang terbuka antara pemerintah, pengelola, dan pedagang. Dengan begitu, kebijakan penertiban tidak hanya memindahkan lokasi berjualan, tetapi juga menghadirkan tempat usaha yang layak dan mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Jalan Tertib, Pasar Nyaman, Ekonomi Tetap Bergerak

Di sisi lain, penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan berpotensi menghambat arus kendaraan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Kondisi tersebut perlu ditangani agar kepentingan pedagang, pembeli, dan masyarakat umum dapat berjalan beriringan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah menyiapkan langkah penataan kawasan Pasar Baru Cikarang, termasuk pembenahan fasilitas pasar dan rencana revitalisasi yang ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027.

Keberhasilan upaya tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya lapak, tetapi juga oleh kesiapan fasilitas, pengawasan yang konsisten, serta kepatuhan semua pihak terhadap pengaturan yang disepakati.

Pada akhirnya, pasar yang tertata bukan hanya tentang pedagang yang tidak lagi berjualan di jalan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kawasan perdagangan yang aman, nyaman, mudah diakses, dan tetap menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk mencari nafkah. (red)