SiLPA Triliunan Jadi Sorotan, Mampukah Bupati Baru Membenahi Belanja Kabupaten Bekasi?

Kabarinbekasi.com, Bandung — Besarnya anggaran daerah belum tentu berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Persoalan inilah yang kembali menjadi sorotan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, menyusul realisasi belanja yang masih berada di kisaran 55 persen pada awal Oktober.

Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan yang dikutip GoBekasi pada 4 Oktober 2026, realisasi belanja Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp4,2 triliun atau 55,31 persen dari pagu sekitar Rp7,7 triliun. Kondisi tersebut menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan program yang telah direncanakan dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sorotan terhadap penyerapan anggaran semakin relevan setelah pembahasan Perubahan APBD 2026. Dalam rancangan yang diselesaikan bersama DPRD pada akhir September, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,48 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,89 triliun. Selisih keduanya ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp411,40 miliar.

Namun, angka dalam rancangan tersebut perlu dibedakan dari pagu dan realisasi yang tercatat dalam data SIKD pada awal Oktober. Perbedaan periode dan tahapan anggaran penting diperhatikan agar besaran anggaran yang belum terealisasi tidak salah dihitung.

Serapan Belanja Jadi Pekerjaan Rumah

Rendahnya realisasi belanja tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang belum digunakan. Komposisi belanja juga menentukan seberapa cepat program pemerintah dapat dirasakan masyarakat.

Data SIKD per 4 Oktober 2026 menunjukkan realisasi belanja modal baru mencapai Rp164 miliar atau 19,36 persen dari pagu sekitar Rp849 miliar. Sementara itu, belanja barang dan jasa terealisasi sekitar Rp1,08 triliun atau 48,81 persen dari alokasi sekitar Rp2,2 triliun.

Angka tersebut menjadi perhatian karena belanja modal berkaitan dengan pembentukan aset daerah dan pembangunan infrastruktur. Ketika realisasinya tertinggal, pemerintah perlu menjelaskan program mana yang belum berjalan, apa kendalanya, serta kapan masyarakat dapat merasakan hasilnya.

Di sisi lain, percepatan belanja juga tidak boleh semata-mata mengejar persentase penyerapan. Kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, dan manfaat bagi publik harus tetap menjadi ukuran utama.

Belanja yang tinggi tanpa hasil yang sepadan bukanlah keberhasilan. Sebaliknya, program yang direncanakan dengan baik, dilaksanakan tepat waktu, dan menghasilkan layanan berkualitas akan memberikan nilai lebih bagi masyarakat.

SiLPA Triliunan dan Pertanyaan tentang Efektivitas Anggaran

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kerap menjadi bagian dari perdebatan mengenai efektivitas belanja pemerintah daerah. Namun, SiLPA tidak otomatis menunjukkan pemborosan atau kegagalan. Penyebabnya perlu ditelusuri melalui laporan realisasi anggaran, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rincian program yang tidak terlaksana.

Karena itu, klaim bahwa Kabupaten Bekasi secara konsisten mencatat SiLPA Rp1 triliun hingga Rp2 triliun setiap tahun perlu diuji dengan data resmi lintas tahun. Begitu pula dengan dugaan bahwa lambatnya belanja disebabkan perencanaan yang buruk, keterlambatan pengadaan, atau pertimbangan untuk menghindari risiko pemeriksaan.

Tanpa data pendukung yang memadai, faktor-faktor tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama.

Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai nilai SiLPA setiap tahun, penyebab terbentuknya, jumlah kegiatan yang tertunda, serta nilai anggaran yang benar-benar tidak dapat direalisasikan. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat membedakan sisa anggaran yang terjadi karena efisiensi dari anggaran yang tersisa akibat program tidak berjalan.

Bupati Baru Dihadapkan pada Tantangan Pembenahan

Persoalan penyerapan anggaran menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi kepemimpinan Kabupaten Bekasi. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Asep Surya Atmaja telah menyoroti pentingnya ketepatan tahapan penyusunan anggaran agar pelaksanaan program tidak menumpuk menjelang akhir tahun.

Ia mengingatkan bahwa persiapan yang lebih matang diperlukan supaya kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal dan anggaran terserap secara optimal.

Pernyataan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperbaiki siklus perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Setiap organisasi perangkat daerah perlu memiliki target yang terukur, jadwal pelaksanaan yang realistis, serta mekanisme pelaporan berkala terhadap kegiatan yang mengalami hambatan.

Evaluasi juga perlu memprioritaskan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga, seperti perbaikan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur dasar.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan APBD tidak berhenti pada besarnya anggaran atau tingginya persentase realisasi, tetapi juga pada kualitas hasil pembangunan dan pemerataan manfaatnya.

Tiga Langkah yang Perlu Didorong

Untuk memperbaiki efektivitas pengelolaan anggaran, terdapat tiga langkah yang layak menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD.

Pertama, memperkuat perencanaan sejak awal tahun. Jadwal pengadaan dan pelaksanaan kegiatan harus disiapkan lebih dini agar proyek tidak menumpuk pada triwulan terakhir. Setiap keterlambatan perlu disertai penjelasan mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya.

Kedua, membuka data SiLPA dan realisasi belanja secara terperinci. Masyarakat perlu mengetahui program yang telah selesai, yang masih berjalan, serta yang tidak dapat dilaksanakan. Data pendapatan bunga atas penempatan kas daerah juga dapat dipublikasikan melalui laporan resmi agar pengelolaan kas lebih transparan.

Ketiga, memperkuat pengawasan pengadaan dan kualitas pekerjaan. Proses lelang harus berlangsung transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, anggaran daerah merupakan instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan. Setiap rupiah yang dialokasikan perlu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses maupun hasilnya.

Pertanyaan terpenting bagi Kabupaten Bekasi bukan semata-mata berapa besar anggaran yang tersisa pada akhir tahun, melainkan apakah anggaran yang telah tersedia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan APBD berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. (red)