KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Gaduh di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi yang terus menerus dan berkepanjangan rupamya mengusik Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi berujung pemanggilan terhadap 4 orang DewanPengawas (Dewas) diantaranya Asda II Selaku Ketua Dewas kepanjangan tangan KPM Ani Gustini, Sekretaris Dewas kepanjangan tangan KPM M Ridwan, dan 2 Dewas dari External Bagas dan Romli.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran Komisi I dan Dewas Perumda, Komisi I mendesak kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan struktur (Dewas) maupun jajaran direksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan hasil rapat menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, baik dari sisi pengawasan maupun pengelolaan perusahaan. Karena itu, DPRD menilai sudah saatnya Kuasa Pemilik Modal turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh unsur yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.
“KPM butuh kompas untuk menentukan arah kebijakan, dan kompas itu harusnya diberikan oleh Dewas dan DPRD. Jangan biarkan PDAM selalu berada dalam posisi yang gaduh terus. KPM harus ambil langkah tegas dan nyata dengan melakukan pembenahan organisasi Perumda,” ungkap Ridwan
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan agar Perumda Tirta Bhagasasi memiliki arah pembenahan yang lebih jelas dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti efektivitas fungsi pengawasan Dewan Pengawas.
Pria yang akrab di sapa Iwang ini membeberkan, DPRD menemukan adanya dokumen analisis yang hanya ditandatangani dua dari empat anggota Dewan Pengawas. Kondisi itu dinilai menunjukkan belum solidnya lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, kata pria yang tinggal di Cikarang Utara , Komisi I mencatat sejumlah persoalan yang masih membelit perusahaan, seperti tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), efektivitas Satuan Tugas Penanggulangan Kebocoran Air, tata kelola kepegawaian, hingga tren utang perusahaan yang terus meningkat.
Komisi I juga menyoroti sikap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai kurang responsif (acuh) terhadap undangan rapat DPRD maupun Badan Anggaran. Tentunya ini persoalan serius yang harus di perhatian dan di sikapi oleh Dewan Pengawas sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap direksi.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi kepanjangan KPM, Ani Gustini, menegaskan pihaknya telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan Dewan Pengawas secara rutin melakukan pembinaan dan evaluasi sebagaimama yang tertuang dalam Permendagri No 37 Tahun 2018 terhadap direksi setiap triwulan serta melaporkan hasilnya kepada Kuasa Pemilik Modal.
“Kita lakukan evaluasi tiap per triwulan untuk melaporkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal),” kata Ani.(kb)


