Tok..tok..PTUN Bandung Tolak Gugatan Mantan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

KabarinBekasi, BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menolak gùugatan yang diajukan oleh Usep Rahman Salim terkait klarifikasi kepegawaian. Sebab, pada perkara Nomor 74/G/2024/PTUN BDG dimana penggugat mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi itu menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Pada hari ini Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan gugatan Perkara Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG  dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar sejumlah Rp.515.000,00,” kata Ulung Purnama, selaku Kuasa Hukum Tergugat (Kuasa Pemilik Modal) dan Tergugat II Intervensi (Dirut Perumda Tirta Bhagasasi).

Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberhentikan Usep Rahmat Salim dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Dan Sebagai gantinya melantik Reza Lutfi Hasan pemenang open bidding yang telah ditetapkan KPM yakni Pj Bupati Bekasi untuk memimpin perusahaan plat merah pemerintah kab bekasi.

Kendati demikian, Usep Rahman Salim mantan Dirut sebagai penggugat, kata Ulung melakukan gugatan terhadap objek gugatan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi  (Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi), usai diberhentikan dari jabatannya.

“Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi,” kata Ulung.

Selain itu, Ulung mengatakan Usep Rahman Salim pihak penggugat selaku mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Tirta Bhagasasi itu menggugat keputusan KPM atas pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama.

“Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 -2028,” kata dia.

Berdasarkan informasi, yang tertera di lamanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung dengan nomor perkara 74/G/2024/PTUN BDG, yang didaftarkan pada 11 Juni 2024. Dalam informasi itu terdaftar nama Usep Rahman Salim sebagai penggugat.

“Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga hari ini tanggal 23 Oktober 2024 dan telah diputuskan majelis hakin bahwa gugatan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya.(kb)