KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Polemik mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi terus menjadi perbincangan di internal perusahaan. Sejumlah pegawai mengaku penandatanganan mosi tersebut tidak dilakukan atas kemauan sendiri, melainkan karena adanya arahan bahkan dugaan tekanan dari atasan.
Seorang pegawai cabang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sebenarnya tidak ingin ikut menandatangani mosi tidak percaya tersebut.
“Sebenarnya saya gak mau tanda tangan bang, cuma karena disuruh pimpinan, mau gak mau saya ikut tanda tangan,” ujarnya.
Ia mengaku hanya ingin bekerja dan tidak ingin terseret dalam konflik internal perusahaan yang masih berlangsung saat ini.
“Saya gak mau ikut-ikutan urusan pimpinan. Saya mah maunya kerja saja. Saya takut melanggar Perdir Kepegawaian,” katanya.
Pengakuan senada disampaikan seorang pegawai Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi yang juga meminta identitasnya dirahasiakan. Pegawai yang disebut merupakan anak dari salah satu tokoh di Kabupaten Bekasi itu mengaku sempat menolak menandatangani mosi tersebut.
Namun, menurut keterangannya, dirinya didatangi oleh oknum Kasubag bersama seorang pegawai yang membawa lembar mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum. Ia mengaku didesak agar ikut membubuhkan tanda tangan dengan alasan dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi pengakuan sejumlah pegawai tersebut, Purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi Bambang Okie Triantoro menilai apabila benar terdapat dugaan mobilisasi maupun tekanan terhadap pegawai untuk menandatangani mosi tidak percaya, maka hal tersebut perlu diusut secara objektif karena dapat mengganggu stabilitas organisasi.
“Adanya mosi tidak percaya ini berpotensi mengganggu performa dan kinerja pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi. Yang menjadi korban nantinya bukan hanya internal perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai pelanggan apabila situasi kerja menjadi tidak kondusif,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, penyampaian aspirasi terhadap pimpinan merupakan hak setiap pegawai. Namun, mekanisme penyampaiannya harus dilakukan melalui jalur organisasi yang benar.
“Kalau memang ada aspirasi, sampaikan saja kepada Direktur Utama atau Dewan Pengawas. Itu jalur yang benar. Jangan membangun gerakan yang justru berpotensi memecah belah pegawai dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kerja.”
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Direksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban dan larangan bagi setiap pegawai.
Dalam Pasal 14, pegawai diwajibkan menjalankan dan mematuhi tata tertib perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (huruf e), menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif (huruf k), serta menjaga nama baik perusahaan (huruf s).
Sementara dalam Pasal 15, pegawai dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat, dan citra Pemerintah Daerah, perusahaan maupun pegawai (huruf a), memprovokasi, mengerahkan massa dan/atau menciptakan kondisi terjadinya tindakan anarkis di lingkungan kerja (huruf s), serta menghasut, memfitnah dan mempengaruhi orang lain untuk menentang kebijakan perusahaan maupun melakukan tindakan pemogokan secara tidak sah (huruf gg).
Sedangkan Pasal 17 mengatur bahwa menentang kebijakan perusahaan (huruf a) serta menghasut, memfitnah, dan mempengaruhi pegawai lain untuk menentang kebijakan perusahaan maupun melakukan tindakan pemogokan secara tidak sah (huruf j) termasuk kategori pelanggaran berat.
Bambang mengatakan pengakuan sejumlah pegawai yang merasa dimobilisasi atau ditekan untuk menandatangani mosi tidak percaya harus menjadi perhatian serius manajemen.
Kalau memang ada dugaan mobilisasi atau penekanan terhadap pegawai untuk membubuhkan tanda tangan, itu harus diusut. Jangan sampai ada pegawai yang merasa terpaksa karena tekanan dari atasannya. Semua harus dibuktikan secara objektif.”
Selain itu, Bambang juga menyoroti sikap manajemen yang dinilainya kurang responsif terhadap kondisi yang berkembang di lingkungan kantor Perumda Tirta Bhagasasi.
“Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa spanduk-spanduk yang berkaitan dengan mosi tidak percaya bisa terpasang berminggu-minggu di area kantor perusahaan tanpa ada penertiban. Dari luar seolah terlihat tidak ada upaya apa pun dari manajemen untuk menjaga marwah perusahaan.”
Menurutnya, Direktur Utama seharusnya mengambil langkah-langkah persuasif untuk meredam konflik internal, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.(kb)


