KabarinBekasi, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang dijadikan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas (overload).
“Kalau berdasarkan Perda, kita masih ada lahan sekitar 2,5 hektar lagi karena total ada 11,5 hektar. Tetapi dari 2,5 hektar yang ingin dibebaskan ternyata berdasarkan hasil KJPP, penilaian atau appraisal-nya lumayan harganya sehingga baru mampu kita bebaskan setengahnya,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat memberikan simbolis uang ganti rugi kepada masyarakat, di SMPN 6 Setu, Desa Burangkeng.
Dani Ramdan menuturkan, upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini Pemkab Bekasi menggunakan biaya APBD mencapai Rp. 30 miliar untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.
“Tahap pertama ini ada 6 bidang tapi yang besar-besar yang posisinya dekat dengan jalan. Supaya langsung bisa kita manfaatkan untuk penampungan sampah yang sekarang sudah sangat penuh (overload),” katanya.
Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jabar, bahwa pembebasan lahan milik warga yang berada di sekitar TPA Burangkeng termasuk dalam urgensi pemerintah daerah. Sehingga Pemkab Bekasi berupaya untuk mencari solusi sementara maupun jangka panjang.
“Pembebasan lahan ini adalah solusi sementara. Karena kita masih belum mendapatkan teknologi pengolahannya. Dan kalaupun ada pastinya kebutuhan lahan yang lebih besar guna menampung sampah,” terangnya.
Adapun terkait pembebasan lahan tahap selanjutnya, Dani menyebut, pemda akan melakukan kembalipembebasan yang diperuntukkan bagi lahan pengolahan seluas 5 hektar.
“Dengan demikian nanti kita tidak tergantung pada luasan lahan karena ditumpuk terus. Kalau diolah kan sampahnya habis sehingga bisa berkesinambungan,” terang Dani.
Senada dengan Pj Bupati Bekasi, Camat Setu Joko Dwijatmoko berharap agar masyarakat yang menerima uang pembebasan lahan dapat menggunakan secara bijak untuk menyambung kehidupannya agar dapat lebih layak di tempat yang baru.
“Tadi juga ada beberapa warga minta tenggat waktu untuk relokasi mencari rumah yang baru, mereka meminta 5 bulan persiapan waktunya. Tetapi menurut Dinas Lingkungan Hidup yang akan menggunakannya itu terlalu lama. Semoga masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan uang yang besar ini seefisien dan semaksimal mungkin,” ujarnya. (kb)
KabarinBekasi, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang dijadikan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas (overload).
“Kalau berdasarkan Perda, kita masih ada lahan sekitar 2,5 hektar lagi karena total ada 11,5 hektar. Tetapi dari 2,5 hektar yang ingin dibebaskan ternyata berdasarkan hasil KJPP, penilaian atau appraisal-nya lumayan harganya sehingga baru mampu kita bebaskan setengahnya,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat memberikan simbolis uang ganti rugi kepada masyarakat, di SMPN 6 Setu, Desa Burangkeng.
Dani Ramdan menuturkan, upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini Pemkab Bekasi menggunakan biaya APBD mencapai Rp. 30 miliar untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.
“Tahap pertama ini ada 6 bidang tapi yang besar-besar yang posisinya dekat dengan jalan. Supaya langsung bisa kita manfaatkan untuk penampungan sampah yang sekarang sudah sangat penuh (overload),” katanya.
Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jabar, bahwa pembebasan lahan milik warga yang berada di sekitar TPA Burangkeng termasuk dalam urgensi pemerintah daerah. Sehingga Pemkab Bekasi berupaya untuk mencari solusi sementara maupun jangka panjang.
“Pembebasan lahan ini adalah solusi sementara. Karena kita masih belum mendapatkan teknologi pengolahannya. Dan kalaupun ada pastinya kebutuhan lahan yang lebih besar guna menampung sampah,” terangnya.
Adapun terkait pembebasan lahan tahap selanjutnya, Dani menyebut, pemda akan melakukan kembalipembebasan yang diperuntukkan bagi lahan pengolahan seluas 5 hektar.
“Dengan demikian nanti kita tidak tergantung pada luasan lahan karena ditumpuk terus. Kalau diolah kan sampahnya habis sehingga bisa berkesinambungan,” terang Dani.
Senada dengan Pj Bupati Bekasi, Camat Setu Joko Dwijatmoko berharap agar masyarakat yang menerima uang pembebasan lahan dapat menggunakan secara bijak untuk menyambung kehidupannya agar dapat lebih layak di tempat yang baru.
“Tadi juga ada beberapa warga minta tenggat waktu untuk relokasi mencari rumah yang baru, mereka meminta 5 bulan persiapan waktunya. Tetapi menurut Dinas Lingkungan Hidup yang akan menggunakannya itu terlalu lama. Semoga masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan uang yang besar ini seefisien dan semaksimal mungkin,” ujarnya. (kb)