KARANG BAHAGIA– Kasus pembunuhan waria yang terjadi di Kp.Sukamantri Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Bekasi menemui titik terang, Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di tempat persembuyianya.
Pasalnya pelaku (BD) ini adalah orang dekat korban (Karyawan korban) yang notabene orang yang sehari hari bersama korban yang tidak berada di lokasi saat jasad korban ditemukan.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpum bahwa korban sudah bekerja dengan korban selama 1 bulan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa Pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ada selisih paham dengan korban yang tidak dapat diterima oleh pelaku karena perkataan korban,” Terang Kapolres KBP Gidion Arif Setyawan, Sabtu 08/10/2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini pada saat korban sedang tertidur dan di pukul dengan menggunakan benda tumpul (Cobek) sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan pada saat korban sedang tidur dan dipukul dengan menggunakan benda tumpul sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban,” Terangnya.
Saat dimintai keterangan pelaku BD mengatakan bahwa korban sempat menjanjikan kepada korban dengan gaji sebesar 500 ribu dan uang harian 50 ribu namun korban tidak memberikan kepada pelaku.
“Sebelum saya datang kesini, saya dijanjikan dengan gaji 500 ribu perbulan dan uang 50 ribu setiap harinya namun saya tidak pernah dikasih selama saya bekerja disini,” Ungkap pelaku singkat.
Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Polisi berhasil mengamankan 2 unit Handphone, 1 bilah Cobek ukuran besar dan beberapa gembok.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun selama korban tinggal tidak pernah mengalami selisih paham dengan lingkungan sekitar dan taat beribadah serta ramah kepada tetangga. (kb)