CIKARANG PUSAT– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar rapat bersama dengam sejumlah instansi lain diantaranya ada Polres Metro Bekasi, Dandim 0509, Kejaksaan,DPMPTSP, Dinas Pariwisata terkait penegakan hukum Peraturan Daerah No 03 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi yang di temui usai rapat bersama menyebut adapun tujuan mengundang stakeholder ini untuk membahas penegakan Perda No 03 tahun 2016 bagi tempat usaha yang beroperasi di wilayah kabupaten bekasi.
“Kita berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait serta membantu memberikan masukan masukan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi didalam menegakan Perda yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap dia kepada Kabarinbekasi.com diruang kerjanya, Kamis (06/10).
Deni menyebutkan daftar instansi yang diundang dalam rapat koordinasi ini alhamdulilah pada hadir semuanya, dan disini rencananya Satpol PP akan membentuk Tim terpadu penegakan Perda 03 Tahun 2016 didalamnya kita libatkan semuanya dan ini merupakan baru rapat awal kemungkinan akan ada rapat lanjutan lagi.
“Tim penegakan akan bertindak bagi palaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang adanya kegiatan THM yang meliputi Karaoke,live musik dan sejenis lainnya”kata dia.
Jika tim terbentuk, tambah pria yang pernah menjabat Camat Tambun Utara ini mengatakan Satpol PP akan bertindak sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku dalam menjalankan tugasnya terutama dalam penegakan dan pengawasan Perda 03/2016.
“Kita akan ikuti semua yang berlaku dalam aturan Perda itu tanpa kompromi,” tandas dia. (kb)