Ricki Setiawan Anas Akhiri ‘PACEKLIK’ di Tubuh Kejari Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang digawangi oleh Ricki Setiawan Anas, yang baru menjabat Kajari belum seumur jagung sudah menggebrak sekaligus mampu mengungkap dua kasus korupsi dengan menahan tiga orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi.

Terjawab sudah penantian panjang selama 6 tahun Kejari Kabupaten Bekasi alami ‘PACEKLIK’ dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat eselon di Pemkab Bekasi.

“Ini, prestasi luar biasa bagi seorang kajari dengan keberaniannya mengungkap kasus korupsi dan menahan para tersangka dengan waktu yang sangat cepat sejak menjabat Kajari di Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, kepada media, Rabu (27/10/2021).

Gunawan berharap dalam dua kasus korupsi ini tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka yang sudah ditahan. Tapi bisa dilanjutkan sampai kepada pimpinan mereka (tersangka, red) pejabat eselon dua di dua dinas tersebut.

“Begitupun kasus-kasus lainnya yang melibatkan pejabat eselon dua di Pemkab Bekasi dapat diungkap pula,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di APDD Tahun 2019 sebesar Rp.8,4 miliar.

Selain menetapkan Dody, Kejari  Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Stuktural pada Dinas Perdangan Kabupaten Bekasi tahun 2017, ialah Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi. Mulyadi dan Eman Suherman ditetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.

Usai ditetapkan ketiga tersangka langsung ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Pada hari ini, Rabu  27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penangan korupsi yang kami tangani yang mana telah sampai pada tahap penyelidikan. Ada dua Perkara yang kami lakukan penahanan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko, didampingi, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari, Siwi Utomo. (red)