CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, ketiga tersangka terdiri dari satu mantan Kabid di Dinas Lingkungan Hidup yang sekarang jadi Sekretaris Kecamatan dan dua lagi di Dinas Perdagangan, Rabu (27/10/2021).
“Ini sudah sampai dalam tahap penyidikan dengan tindakan penahanan pada tersangka, pertama pada perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.
Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar, di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sedangkan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan kisaran Rp1 Miliar.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial DAS yang waktu itu menjabat sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar, sedangkan dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang di kami menahan dua orang tersangka berinisial ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar,” terangnya.
Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan masih tetap berjalan untuk pengembangan. Dan Untuk sementara ini ke tiga tersangka akan di titipkan dalam tahanan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari ke depan.
“Ini belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (red)