Awas! Ada Oknum Pemkab Bekasi Getol Daur Ulang Draf Posisi Mutasi

CIKARANG PUSAT – Teka teki dan sebab akibat 12 kursi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bekasi yang hingga kini masih kosong, akhirnya mulai terjawab. Hal itu menyusul adanya sejumlah oknum yang main petak umpet di lingkaran kekuasaan.

Demikian dikatakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), Bob dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Kabarinbekasi.com, Minggu (24/04/2022).

Bob menyebut teka teki dan sebab akibat itu dasarnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021.

“Tidak tertutup kemungkinan, SE BKN itu jadi pedoman dan landasan Kepala Daerah ketika mau ambil kebijakan dan keputusan dalam menempatkan seorang birokrat untuk duduk di kursi jabatan tertentu karena adanya kekosongan,” ungkap Bob.

Alasannya, papar Bob, dalam SE BKN itu paling praktis dan simpel digunakan seorang Kepala Daerah, karena sangat jelas mengatur tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Aspek Kepegawaian. Intinya, loyalitas seorang birokrat yang dapat tugas menjadi Plt/Plh, sepak terjangnya mudah dimonitor.

“Coba perhatikan, ketika kekosongan kursi jabatan eselon II itu terjadi, ada eselon II yang merangkap jabatan. Kemudian ketika Dani Ramdan menjadi Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, hal itu dirubah, di mana pada tanggal 22 Oktober 2021, PJ Bupati itu mengangkat dan menugaskan 9 orang Sekretaris di OPD yang kosong itu menjadi Plt,” ujar Bob.

Begitupun sebaliknya, masih kata Bob, ketika Akhmad MarJuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi dan sekaligus menjabat Plt Bupati Bekasi. Berbagai konsep untuk menata tata kelola pemerintah, termasuk akan mengisi kekosongan jabatan sudah disiapkannya. Namun yang terjadi, tanggal 25 Januari 2022, jabatan ke 9 orang Plt di OPD yang kosong itu, diperpanjang.

Perpanjangan jabatan itu pun, beber Bob, menyusul lantaran adanya surat konsultasi Plt Bupati Bekasi ke Gubernur / Kemendagri. Namun sayangnya, konsep daftar nama mutasi dan promosi yang diusulkan belum dapat restu.

Apapun alasannya, untuk mengisi kekosongan jabatan itu perlu waktu dan proses, namun oleh oknum yang suka main petak umpet didaur ulang. Hal itu tercermin setelah Dedy Supriyadi terpilih dan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi definitif, tanggal 31 Januari 2022.

“Ibarat tim kesebelasan sepakbola, masuknya Sekda menjadikan duet striker itu diperhitungkan. Hal ini tergambar dari bulan Maret dan April, grafiknya semakin meningkat. Tidak tertutup kemungkinan jadi juara,” kelakar Bob.

“Kita lihat dan perhatikan saja, dalam waktu dekat ini kemenangan itu dirayakannya. Sebagai simbol bahwa mutasi, promosi akan terjadi sebagaimana yang direncanakan, dan target pemilik klub sepakbola tersebut tercapai,” demikian Bob mengakhiri. (red)