Mantan Pjs Kades Karangharja Berstatus ASN Ditahan Lantaran Korupsi Dana Desa

CIKARANG UTARA – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi, berinisial DT (53) ditahan unit kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi usai terbukti melakukan korupsi dana desa.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan DT terbukti melakukan korupsi saat menjabat selama satu setengah tahun sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Kamis.

DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp348 juta berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Heru menjelaskan total pagu anggaran pembangunan fisik berjumlah Rp900 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Uang korupsi sebesar Rp348 juta digunakan DT untuk kepentingan pribadi. Alhasil sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan.

“Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan tiga saksi ahli dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi, dan rekening koran.

“Kemudian hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, rencana setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan/atau Pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” kata dia. (dj)