Bukan Cuma Air yang Seret, Transparansi di Tirta Bhagasasi Juga Ikut Mampet!! Sekertaris Dewas & Kabag SDM Tirta Bhagasasi Bungkam

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Pola tingkah internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi bikin publik menggelengkan kepala. Di tengah santernya tudingan rekrutmen pegawai “siluman” yang dibalut drama pengalihan isu, para pejabat kunci BUMD penyedia air bersih ini justru kompak memilih jalan bungkam alias menghindar saat dimintai keterangan.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi hingga Kepala Bagian SDM, Rahmat Sugimo, tak kunjung membuahkan hasil. Kedua pejabat tersebut mendadak sulit dihubungi dan enggan merespons pertanyaan wartawan terkait kegaduhan yang tengah menyita perhatian publik Bekasi.

Sikap tertutup Kabag SDM Perumda Tirta Bhagasasi, Rahmat Sugimo, menjadi sorotan paling tajam. Pasalnya, Rahmat merupakan sosok kunci yang membawahi langsung proses seleksi hingga penandatanganan kontrak kerja puluhan pegawai baru.

Ironisnya, nama Rahmat Sugimo juga disinyalir ikut membubuhkan tanda tangan dalam spanduk mosi tidak percaya terhadap atasannya sendiri, Direktur Umum (Dirum). Namun, di saat aksi mosi tersebut diduga kuat cuma smokescreen(panggung sandiwara) dan proses penandatanganan kontrak berjalan serentak di balik layar, Rahmat justru mendadak “ngumpet” saat hendak dikonfirmasi.

Setali tiga uang, Sekretaris Dewas Perumda Tirta Bhagasasi M Ridwan yang seharusnya bertindak sebagai benteng pengawasan BUMD juga memilih tak acuh. Bungkamnya unsur pengawas ini kian memperkuat dugaan warga bahwa ada permainan tak sehat di tubuh BUMD tersebut.

Padahal, isu yang berkembang saat ini bukan main-main. Selain dugaan mosi settingan, ada pembengkakan data pegawai yang mencolok—di mana angka pegawai di Cabang Kota dan Cabang Poncol yang semula tercatat 94 orang, mendadak membengkak jadi 151 orang saat penyerahan berkas.

Perekrutan masif dan serba tertutup ini dinilai menabrak Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang mengamanatkan bahwa rekrutmen harus berbasis Analisis Beban Kerja (ABK) serta dilakukan secara terbuka.(kb)