
KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, Senin (14/04/2025). Aksi tersebut digelar lantaran adanya kecacatan administrasi dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum DaerahTirta Bhagasasi (Perumda TB)
Fathur Rohman selaku koordinator aksi mengatakan, dalam pengangkatan Dirus Perumda TB yang dilakukan oleh eks Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi terdapat banyak menyalahi aturan, karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai Plt Dirus Perumda TB. Seperti yang diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35, dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57, yang di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih berumur 34 tahun, serta anggota direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tapi faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB, Ade Zarkasih masih menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).
“Sudah jelas seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun dalam hal tersebut eks Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang ada dalam melakukan pengangkatan Plt Dirus Perumda TB, dan ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam pengangkatan Plt Dirus Perumda TB itu diduga adanya gratifikasi yang melibatkan Eks Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal Rp1 miliar untuk melancarkan Ade Zakarsih sebagai Dirus.
Ditambah lagi, sambung dia, dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi, seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 Pasal 56 yang di dalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.
“Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dari kasus tersebut, dan kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan, sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus “ujarnya.
Dalam orasinya Fathur pun menyampaikan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar bersikap tegas atas kasus tersebut, dan segera mencopot Ade Efendi Zakarsih sebagai Plt Dirus Perumda TB karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya juga mendorong Bupati Bekasi untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
“Kami tegaskan kepada Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga ke depannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni “. ujarnya mengakhiri. (kb)