KPK Ungkap Kendala Tuntaskan Kasus Korupsi WC ‘Sultan’ Rp 96 M di Bekasi: Calon Tersangka Meninggal Dunia

Kabarinbekasi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kendala serius dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan toilet mewah atau yang dikenal sebagai WC Sultan senilai Rp 96 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu calon tersangka dalam kasus tersebut dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kematian calon tersangka tersebut berdampak signifikan terhadap jalannya proses penyidikan.

“WC Sultan ini yang menjadi kendala, tantangannya itu pertama tadi, salah satu yang berpotensi tersangka ini meninggal dunia. Ini akan berpengaruh terhadap nanti proses penegakan hukumnya,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4).

Meski penyidik telah mengantongi bukti bahwa individu tersebut sempat menerima aliran dana korupsi, proses hukum tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dimintai keterangan.

“Walaupun nilai dari keterangan yang disampaikan (calon) tersangka itu paling kecil nilainya, tapi tetap saja, kita tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap mereka, karena itu meninggal,” lanjut Asep.

Asep tidak mengungkap identitas calon tersangka yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, meski menghadapi tantangan.

Kasus WC Sultan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang fantastis dan dugaan adanya markup dalam pengadaan fasilitas tersebut di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi. (wan)