Kompi Resmi Laporkan Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot Ke Kejaksaan

KabarinBekasi, Kota Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) resmi melaporkan dugaan Korupsi serta adanya penyalahgunaan wewenang jabatan ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Utama (Dirut), Direktur Usaha (Dirus), dan Dewan Pengawas (Panwas) dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Ketua Umum Kompi, Ergat Bustomy menyampaikan bahwa pelaporan ke penegak hukum terhadap ketua pansel diduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran serta terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang sehingga melanggar PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

“Kami sudah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna diperiksa ketua pansel, serta Dirus Perumda Tirta Patriot karena diduga terdapat tindakan yang melawan Hukum dalam proses seleksi jabatan direktur usaha” ujar Ergat kepada media, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, Ergat juga menyebutkan bahwa Ali Imam Faryadi juga diduga terlibat dalam hal penyalahgunaan jabatan, dikarenakan anggaran yang digunakan dalam pemilihan dirut dan dirus sebesar Rp456.910.000 serta anggaran seleksi dewan pengawas sebesar Rp233.406.000 total yang dikeluarkan sebesar Rp690.316.000, telah menghabiskan anggaran dengan dicopot jabatan ketua Dewas.

“Terpilih ali imam Faryadi sebagai Direktur Utama (dirut) tentunya tahu betul penggunaan anggaran tersebut, dalam seleksi tersebut terlihat bahwa telah dipersiapkan secara terencana karena calon yang akan diusung dipastikan terpilih dengan tanpa lawan/kompetitor, sehingga itu bukan nama panitia seleksi tapi pakai nama tunggal, buat apa dibuka dan dianggarkan cukup besar lebih baik uang tersebut digunakan untuk kepentingan pelanggan yang hari ini kena dampak dari pencemaran air limbah kali Bekasi ” ujar Ergat.

Ergat juga menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus segera bertindak karena proses pemilihan direksi Perumda Tirta Patriot diduga kuat terdapat gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi yang pada saat itu mau berakhir masa jabatannya.

” Kami menduga kuat mantan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red) mendapatkan Upeti dari seleksi tiga jabatan penting di Perumda Tirta Patriot, karena dalam tiga Bulan jabatan mau berakhir melantik semua direksi, tentunya asda selaku pansel terlibat dan Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus segera mengungkap, jika dalam beberapa hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) guna menindak permasalahan Dugaan Korupsi yang telah kami laporkan” pungkas Ergat. (**).