KabarinBekasi, TAMBUN SELATAN – Tim kuasa hukum akan membela kepentingan kliennya bila benar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas Kepala Desa Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti.
“Kami tentunya akan membela klien kami (Pipit Haryanti) dengan mempersiapkan kontra memori kasasi, jika kami telah menerima memori kasasi yang disampaikan oleh Kejari Kabupaten Bekasi,” ungkap salah satu Kuasa Hukum Pipit Haryanti, Andi Syafrani saat konferensi pers, Senin (06/02/2023).
Andi pun menyebut pihaknya menghargai keputusan Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengajukan kasasi terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
“Kita hargai keputusan itu (kasasi), karena Kejaksaan punya hak dan kewenangan mengajukan kasasi,” kata Andi.
Namun demikian, lanjut Andi, tim kuasa hukum tentunya akan membela kepentingan Pipit Heryanti bila benar Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi.
“Kami sudah siap menghadapi kasasi Kejari Kabupaten Bekasi,” tegas Andi.
Lebih jauh Andi berharap semua pihak agar bisa menerima putusan vonis bebas kliennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami harapkan putusan ini bisa inkrach, dan bisa diterima oleh semua pihak termasuk pihak penuntut umum di Kejari Kabupaten Bekasi,” demikian pungkasnya.(kb)