KabarinBekasi, BABELAN- Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi kembali menangkap 2 pelaku Curanmor di wilayah Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, waktu dan tempat kejadian perkara ada di 5 lokasi, di wilayah Babelan dan Tarumajaya. Diketahui, tersangka ialah R dan D.
“Ya, jadi dari pelaku ini melakukan di 5 lokasi. Lokasinya di Babelan dan Tarumajaya. Untuk tersangka ada dua, R dan D,” tutur Kombes Pol Twedi di Mapolsek Babelan, Rabu (26/07/2023) siang.
Twedi menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar STNK, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, 2 buah mata kunci, kemudian 1 buah sweater warna hijau, dan 1 buah celana panjang warna biru.
Dirinya menjelaskan, pelaku menyasar atau menentukan sasaran pada saat ada kendaraan roda dua yang terparkir di depan toko. Dalam hal ini, termasuk pernah kejadian dan viral di medsos di toko roti Global.
“Jadi, yang satu orang menunggu di kendaraan, yang satu melakukan pencurian dengan merusak lubang kuncinya. Kejadiannya dalam satu kali, beraksi dia mengambil 3 unit kendaraan sekaligus selama satu tahun ini,” bebernya.
Twedi menuturkan, dari hasil pengembangan kronologis penangkapannya, di situ (TKP) ada CCTV. Di depan toko roti itu punya CCTV yang memantau lokasi parkir, kemudian dikenali wajah-wajahnya.
“Dan akhirnya ditelusuri, diselidiki, ini termasuk warga mana, dan akhirnya bisa kami lakukan penangkapan. Jadi, dia hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan sebuah toko atau bangunan yang menurut dia aman, kemudian dia ambil,” ucapnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual hasil kendaraan curian itu melalu medsos dengan cara COD.
“Dan barang curian (motor) itu dihargai Rp2-3 juta. Mobil ini merupakan hasil penjualan motor-motor yang dicuri motor-motor yang dicuri, kemudian dijual untuk membeli mobil Sigra,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dipasang CCTV di area parkir atau di rumah-rumah.
“Himbauan kepada masyarakat dan pemilik tempat-tempat usaha, kami mohon bantuannya kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa juga aparat dari RT, RW dan Kepala Desa juga Pak Camat, mohon bantuannya selalu meletakkan atau memasang CCTV di area di depan bangunan yang kemungkinan atau termasuk daerah-daerah yang rawan kejahatan,” imbuhnya.
“Kemudian untuk masyarakat pada saat menggunakan roda dua dan memarkir kendaraannya, jangan lupa kendaraannya selalu dikunci, kemudian kuncinya juga dibawa. Selain itu apabila mampu atau memungkinkan, bikin kunci pengaman lainnya untuk tambahan,” pungkasnya. (kb)