KEBALEN – Lurah Kebalen Fiman Arief Sembada menindak dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dengan cara menahan KTP. Dua orang tersebut kedapatan tengah membuang sampah sembarangan berdasarkan laporan warga sekitar RW 07 yang diterima oleh pihaknya.
“Kejadian pembuangan sampah diketahui dari adanya laporan dari warga sekitar RW 07 kelurahan kebalen.” ungkap dia kepada Kabarinbekasi.com di kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, Kejadian pembuangan sampah terjadi pada tanggal 24 september 2022 (sabtu) malam minggu jam 20.00 wib, dimana ada laporan dari masyarakat yang masuk ke salah satu staffnya dan kemudian di tindak lanjuti untuk mengkroscek kebenaran dari laporan tersebut dan alhasil kita temukan pembuang sampah yang dilaporkan tadi.
“Pembuang sampah yang dilaporkan warga berasal dari pedagang soto mie.”tukas dia.
Pria yang pernah menjabat Lurah Telaga Asih, Cikarang Barat ini kemudian memanggil pedagang tersebut namun sangat disayangkan bukan pemiliknya yang datang langsung tetapi cuma karyawan nya untuk dimintai pertanggung jawabannya terkait sampah yang dibuang sembarangan di jalan.
“Kita minta bos dari pemilik usaha yang membuang sampah ini datang ke kelurahan, tetapi malah yang datang karyawannya dan bikin kita jengkel,” keluhnya
Firman menambahkan kedua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini bisa di berikan sanksi jika mengacu pada perda kebersihan dimana sanksi nya dalam pasal 49 ayat 1 lalu, Jika melanggar pasal 57 ayat 1 dimana ancamananya pidana penjara 3 bulan denda 50 juta. (kb)