28 Pelaku Kejahatan Di Libas Polres Metro Bekasi

KabarinBekasi, CIKARANG UTARA – Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran unit Reskrim Polsek mengungkap sebanyak 12 kasus kejahatan, mulai dari curanmor, pembobolan minimarket, begal, hingga pembunuhan. Total Ada 28 orang tersangka ditangkalp dari 12 kasus yang terjadi pada September dan Oktober 2023.

“Kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Satu di antaranya sudah dirilis di Cikarang Utara. Nah hari ini kami akan menyampaikan 12 kasus yang terdiri atas beberapa tindak pidana atau kejahatan,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni, di Cikarang, Kamis (2/11/2023).

Sumarni mengatakan, kasus itu terdiri atas curanmor sebanyak 3 laporan polisi (LP), begal (4 LP), pencurian dengan pemberatan (4 LP) yang salah satunya terjadi di minimarket.

“TKP nya tersebar di sejumlah wilayah diantaranya didaerah Sukaresmi Cikarang Selatan, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Utara, Karangbahagia, Tambun, Babelan, Tambelang, dan Cikarang Timur,” ungkapnya.

Satu kasus yang paling menonjol, kata Perwira dengan melati dua di pundak ini, yaitu pembunuhan seorang waria di wilayah Tambun. Pelaku menyangka korban yang dipukul dan dibunuh pernah berhubungan dengan yang tersangka, karena tidak ada kompensasinya.

“Kemudian dari 12 kasus ini kami sudah mengamankan 28 tersangka. Untuk kasus pembunuhan ada 2 orang yaitu 1 inisial KD alias Ayu Lestari dan SS,” imbuhnya.

Para tersangka terancam Pasal 363 KUHP diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Pasal 365 KUHPidana, Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 338 KUHPidana, barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (kb)