KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN- Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi menangkap 3 dari 9 orang pelaku tawuran yang menyebabkan meninggalnya korban atas nama Syaepudin alias Aep (29) dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pada Senin (02/01/2023) sore, salah satu pelaku atas nama Farhan Saputra alias Dobleh (16) diajak temannya, Topan alias Amang untuk membuat akun Instagram bernama ‘Cikarang 2017’ dengan menggunakan handphone milik Adit.
“Kemudian, malamnya Farhan mengechat akun Instagram ‘Camp Sukasari’ menggunakan handphone Adit teman Farhan, dan mengechat ‘P’ namun tidak dijawab oleh pemilik akun Camp Sukasari. Selanjutnya, Selasa (03/01/2023) malam, Camp Sukasari membalas chat akun Cikarang 2017, dan ditimpali oleh Topan yang berujung tantangan untuk tawuran yang disepakati di TKP Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,” beber Kapolres saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (06/01/2023) siang.
Kemudian, lanjut perwira dengan melati tiga di pundak ini, Farhan dan 9 orang temannya langsung mengikuti arahan Topan untuk mengambil sajam berupa celurit di salah satu kebun daerah Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat dan menuju ke TKP.
“Setelah sampai di TKP dan menunggu, tidak ada yang datang sesuai yang telah disepakati di Instagram sebelumnya,” katanya.
Tidak lama berselang, Farhan melihat ada 3 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic datang menghampiri dan turun dari motor. Salah satunya langsung mengeluarkan stik golf. Farhan bersama Topan dan Nijar juga turun dari sepeda motornya langsung mengacungkan celurit.
“Korban atas nama Syaepudin yang memegang stik golf terpeleset jatuh, dengan mengambil kesempatan, Farhan langsung menyabetkan celuritnya ke tubuh korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan diboncengi Andre,” ungkapnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Jatim ini mengungkapkan, pelaku mengayunkan celurit ke korban sehingga mengakibatkan luka di kepala, luka terbuka pada dada, punggung, tangan kiri, kaki atas dan bawah, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas laporan masyarakat, polisi mengamankan 3 orang pelaku tawuran 2 diantaranya masih di bawah umur.
“Atas nama Farhan Saputra alias Dobleh (16), Iqbal Firgiawan Susanto (17) dan Muhammad Gilang Setiawan (19). Yang dua orang yang kita amankan tidak bisa dihadirkan karena masih di bawah umur,” katanya.
“Sedangkan 6 pelaku lainnya masih DPO, yaitu Topan alias Amang, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito,” tutupnya.
Para pelaku diancam Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (kb)