KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-<span;>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Hermon Dekristo meresmikan griya adhyaksa Kabupaten Bekasi sebagai fasilitas mess pegawai kejaksaan untuk menunjang kualitas kinerja, integritas maupun pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Griya Adhyaksa dibangun di atas lahan seluas 2.000 meter persegi berlokasi di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat mulai 22 April 2025 serta adendum kontrak pada 10 Juni 2025 senilai Rp6,17 miliar selama 150 hari kalender oleh penyedia CV. Bintang Utama.
“Dengan hadirnya fasilitas hunian yang representatif ini, saya berharap pegawai semakin bersemangat, bekerja dengan lebih profesional serta menjaga nama baik institusi,” kata Hermon kepada awak media, Senin (1/12).
Dia menyatakan fasilitas hunian pegawai ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi, kolaborasi dan komitmen dari pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi kinerja institusi kejaksaan.
Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atas perhatian, kepedulian serta komitmen yang diberikan dalam rangka memperkuat sarana dan prasarana aparatur kejaksaan.
“Memang selama ini kalau kita lihat rumah-rumah dinas rata-rata kurang memadai. Kami juga sering kali merasakan bahwa bukan prasarana atau sarana yang kami inginkan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, tapi itu juga merupakan salah satu hal yang membuat kinerja menjadi tidak maksimal,” katanya.
Dirinya berpesan kepada seluruh penghuni mess untuk dapat merawat fasilitas ini sebaik-baiknya dengan menjaga kebersihan maupun kenyamanan dan memperlakukan sebagaimana rumah sendiri.
“Semoga fasilitas ini menjadi langkah awal dalam memperkuat institusi kejaksaan, baik dari sisi kinerja maupun kesejahteraan sumber daya manusianya,” ucap dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengungkapkan pegawai di institusinya mencapai 96 jiwa terdiri atas jaksa serta pegawai tata usaha dengan kondisi hampir separonya berstatus pendatang sehingga terpaksa menyewa tempat tinggal di sekitar area kantor.
“Faktor perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan pegawai turut menjadi perhatian kami. Besar harapan kami keberadaan griya ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi untuk pembangunan griya merupakan aset pemerintah daerah yang telah dihibahkan kepada kejaksaan sejak 1 Januari 2015. Sebelum berdiri Griya Adhyaksa, di lokasi ini berdiri lima unit rumah dinas bagi para kepala seksi.
Seiring waktu berjalan, rumah dinas itu sudah dinilai tidak layak sehingga pada tahun 2022 diambil kebijakan untuk penghapusan melalui penghitungan ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sejak penghapusan, lahan ini menjadi kosong dan digunakan untuk menampung barang bukti kendaraan berdimensi besar yang sedang menunggu proses eksekusi. Baru pada tahun 2024, melalui Dinas Cipta Karya, mulai dianggarkan pembangunan mess pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.
Pembangunan telah diserahterimakan melalui skema professional handover (PHO) dari penyedia CV. Bintang Utama kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sejak 25 September 2025 dan kini masih dalam pemeliharaan selama 150 hari sesuai dokumen kontrak atau sampai 23 Maret 2026.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan griya adhyaksa bukan sekadar bangunan fisik tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan, kinerja serta kenyamanan para aparatur kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.
“Kami memahami bahwa tugas jaksa dan jajaran membutuhkan kesiapan, ketahanan dan mobilitas tinggi. Oleh karena itu, fasilitas pendukung seperti ini menjadi sangat strategis dalam menunjang kelancaran operasional, memperkuat integritas serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi,” katanya.
Sejalan dengan visi Bangkit, Maju dan Sejahtera, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus membuka ruang kolaborasi dan sinergi bersama kejaksaan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pendampingan hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami meyakini kemajuan daerah hanya dapat dicapai melalui kerja sinergi pemerintah daerah dengan seluruh unsur penegak hukum. (kb)

