Bawa Sajam Buat Tawuran, Enam Remaja Di Gelandang Polisi

CIKARANG UTARA- Hendak melakukan aksi tawuran sebanyak enam remaja  yang kedapatan membawa senjata tajam di Cikarang Utara berhasil di amankan Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang bersama Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi, Kamis (14/7/2022) dini hari tadi.

Keenam remaja tersebut tengah berkumpul di Jalan KH Fudholi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sambil membawa berbagai jenis senjata tajam. Mendapat laporan masyarakat, Polisi bergerak cepat mengamankan para remaja yang telah bersiap untuk melakukan aksi tawuran tersebut.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat guna mencegah aksi tawuran remaja tersebut, dan berhasil mengamankan enam remaja berikut sejumlah senjata tajam.

“Tadi sekitar jam satu dapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak muda lagi nongkrong di sekitar Kampung Jati, Karang Asih, terlihat ada yang membawa senjata tajam,” jelas Mustakim.

“Kita bergerak cepat, yang mana adanya informasi dari masyarakat bahwa remaja ini akan melakukan aksi tawuran, jadi sebelum mereka melakukan tawuran kita lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Dari tangan keenam remaja tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam berbagai jenis, diantaranya parang, celurit, serta stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran diwilayah Cikarang.

“Jadi tadi yang kita temukan itu ada celuritnya satu, parangnya dua, kemudian satu lagi stik golf,” ungkapnya.

Guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut keenam orang remaja tersebut di gelandang ke Mapolsek Cikarang. Para remaja tersebut terancam dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tidak untuk peruntukannya.

“Kami akan proses pembinaan dan pendataan terhadap para pelaku karena melanggar pasal undang-undang darurat,” ungkap Mustakim. (kb)