TARUMAJAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Terpidana Agus Sopyan yang selaku Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya pada Senin (27/12/2021) pukul 15.30 WIB.
Penangkapan Terpidana Kades Agus Sopyan dalam rangka ekseskusi dan menindaklanjuti Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Melalui rilisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan bahwa sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu, telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Karena itulah Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding. Kemudian dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya hukum kasasi,” ungkap Siwi.
“Akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP), dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,” ungkap Siwi lagi.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, papar Siwi, Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi langsung menangkap dan menjebloskan terpidana Agus Sopyan ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Upaya paksa ini (eksekusi atau penangkapan) merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” ujar Siwi.
“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” ujar Siwi mengakhiri. (red)