Di Duga Developer Perumahan Taman Aster Tak Kantongi Ijin Pemda Gunakan Jalan Perumahan Untuk Pengembang Ciputra

KabarinBekasi, CIKARANG BARAT– Warga Perumaha Taman Aster tetap dengan pendiriannya yakni menolak tegas penggunaan jalan perumahan untuk kepentingan pengembang perumahan Ciputra.

Rully Fahrurrozi selaku Wakil Ketua Forum Warga, Perumahan Taman Aster mengatakan Perumahan Taman Aster ini kalau tidak salah asetnya sudah diserahkan terimakan kepada Pemerintah Kab Bekasi melalui Bidang Perumahan Pada Dinas Perumahan Permukiman Dan Kawasan Pertanahan (Perkimtan) Kab Bekasi.

“Ya, aset Perumahan Taman Aster kalau tidak salah sudah di serah terimakan kepada Disperkimtan Kab Bakasi. Bahkan kalau aset sudah jadi hak milik pemkab seharusnya yang berhubungan dengan pemggunaan jalan harus ada ijinnya dong,” ungkap kepada KabarinBekasi.com, Senin (1/12).

Menurut dia, Tidak adanya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan pengembang (Developer) Perumahan Taman Aster terkait penggunaan jalan menjadi pemicu penolakan warga penghuni perumahan khususnya. Apalagi jalan perumahan yang notabene harusnya untuk kepentingan warga di perumahan ini malah di gunakan pengembang perumahan lain.

“Sampai saat ini belum ada titik temu, sampai kita bersurat kepada Dinas, developer, dan langkah langkah itu sudah cukup lama kita tunggu untuk bermediasi,” kata dia.

Kemungkinan warga akan menggelar aksi lanjutannya ke kantor pengembang perumahan taman aster agar mau duduk bareng dengan kita (warga) terkait persoalan ini.” Lanjut dia

Penggunaan jalan taman aster ini sendiri, kata dia sudah berjalan hampir 6 bulan. sebelum mereka bertindak (pengembang -red), udah ketemuan bahkan berjanji untuk mengadakan pertemuan dengan warga namun tidak juga kunjung ada hingga sampai aksi damai pertama berlanjut menyurati Bupati Bekasi, Gub Jabar,  Dewan Kab Hingga Jabar, hingga dinas proyek itu belum dihentikan.

Sementara itu Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimtan Kab Bekasi Cecep Suparto yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan terkait perumahan Ciputra harus ada ijin dahulu. Lalu nantinya dibuatkan site plane dan Blok Planenya.

“Untuk perumahan baru itu harus ada jalan tersendiri di dalam siteplanenya. Dan tidak melalui jalan perumahan yang sudah ada.”kata dia

Mengenai dugaan jalan perumahan taman aster yang sudah asetnya sudah diserahkan ke pemda, kata Cecep setidaknya pengembang perumahan bermohon kepada pemda melalui surat resmi apabila jalan mau di pakai dan mesti didukung surat pernyataan dari warga.

“Paling tidak pengembang perumahan taman aster harus memohon kepada warga lalu ke kelurahan, kecamatan hingga kedinas Perkimtan Kab Bekasi,” pungkas dia.(kb)