Cikarang Utara– Seorang Pria berinisial E (46) merupakan seorang Guru Sekolah Dasar, menjadi korban penganiayaan terhadap istrinya YN (42), kejadian berlangsung di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Diketahui Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga kunjung dinikahi.
“Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain saat melihat handphone korban. Sehingga membuat emosi pelaku,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim saat diwawancarai. Sabtu (10/9/2022).
Dikatakan Mustakim, terduga pelaku melukai korban lantaran di bakar cemburu buta, karena curiga korban akan menikah kembali dengan wanita lain.
“Sekira 08.30 wib, pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya,”tuturnya.
“Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting,”tambah Dia.
Selanjutnya, kasus penganiayaan terhadap seorang Guru Sekolah Dasar, ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Untuk Barang bukti berupa sebilah pisau kecil, dan gunting. berikut terduga tersangkanya diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,”tandasnya (kb)