Kabarinbekasi.com, Cikarang Utara – Aktivitas di Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, diperketat pada Rabu pagi, 27 Agustus 2026. Polisi menggandeng pihak sekolah untuk mengantisipasi pelajar yang meninggalkan sekolah tanpa izin dan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi.
Pantauan di lokasi pada pukul 08.00–08.45 WIB menunjukkan sejumlah polisi bersama petugas kesiswaan dari beberapa sekolah berjaga di pos yang didirikan di depan stasiun. Personel kepolisian juga ditempatkan di sejumlah akses menuju peron kereta lokal dan KRL.
Wakil Kepala Satuan Polres Metro Bekasi Kompol Sigit Pangarso mengatakan pengamanan telah dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan akan berlangsung hingga situasi dinilai aman berdasarkan arahan pimpinan.
Menurut Sigit, pengawasan dilakukan bersama pihak sekolah, antara lain dari SMK Laboratorium Global dan SMK Dewantara. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah siswa membolos demi mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.
“Antisipasi dilakukan ini sudah ada kesiswaan sekolah SMK Laboratorium Global, kesiswaan SMK Dewantara dan beberapa sekolah lainnya untuk mengantisipasi siswa yang membolos,” kata Sigit.
Pemeriksaan penumpang dilakukan secara selektif. Polisi akan memberikan perhatian lebih apabila menemukan indikasi rombongan pelajar yang berangkat bersama. Jika terdapat sekitar 10 pelajar yang menunjukkan indikasi hendak menuju lokasi demonstrasi, petugas akan melakukan pemeriksaan.
Namun, Sigit menegaskan bahwa pengamanan di Stasiun Cikarang bukan dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti demonstrasi sesuai prosedur, polisi tetap memberikan ruang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya izin, terutama bagi pelajar, serta memastikan tidak ada barang yang berpotensi digunakan untuk tindakan anarkis.
“Kalau memang dia ada izinnya, terus dia sesuai dengan prosedur, ya kita izinkan,” ujar Sigit.
Hingga pemantauan berakhir, belum terlihat rombongan pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi.
Langkah pengamanan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib, sekaligus memastikan pelajar tidak meninggalkan kewajiban sekolah tanpa izin dan terhindar dari potensi kericuhan. (wan)

