Ini Kata Kadishub Yana Suyatna, Soal Perpakiran

KabarinBekasi, CIKARANG UTARA– Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengungkapkan bicara potensi Perparkiran yang ada di Kabupaten Bekasi itu dilihat dari banyaknya roda dua dan roda empat.

“Roda dua dan roda empat di Kabupaten Bekasi bandingkan dengan Pekan Baru dan Karawang jumlahnya dua kali lipat, tetapi kenapa pendapatan dari perparkiran justru kecil,”ungkapnya kepada KabarinBekasi saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (2/11).

Yana menjelaskan hal pertama yang dilakukan olehnya adalah melakukan peninjauan kembali atau revisi tentang titik parkir. Ini sudah cukup lama dan sekarang sedang disiapkan yang baru termasuk membikin grand desain transportasi dari mana tempat tempat parkir, terminal Artinya potensi kendaraan bermotor itu sangat berpeluang besar. Lalu langkah yang kedua, tentu ada regulasi kalau melihat titik terkini dimana nanti disempurnakan mana jalan propinsi, jalan kabupaten, serta jalan nasional.

“Ada beberapa upaya opsi seperti yang dilakukan di daerah jawa timur disitu ada parkir berlangganan dimana ketika membayar pajak kendaraan brmotor di barengi dengan pembayaran parkir berlangganan selama 1 tahun dengan biaya kisaran 10 sampai 20 ribu tetapi dengan stiker.” imbuhnya

Kendaraanya nanti ketika berparkir sesuai dengan titik titik tertentu tidak akan ada pungutan lagi sesuai hasil bentukan. ini kan beratti akan berhadapam dengan org orang lapangan yamg selama ini memungut atau menarik.” Sambung dia.

Terkait maraknya parkir liar yang kerap menimbulkan konflik, Yana menyebutkan bahwa yang mereka parkir itu bukanlah tempat tempat parkir resmi untuk retribusi. Bahkan di Dishub sendiri parkir itu ada dua antara lain parkir dari retribusi parkir tapi kalo bayar parkir itu swasta (pribadi).

“Kalau retribusi parkir berarti lahan yang pemerintah daerah siapkan. Dan yang menjadi pertanyaaan adalah lahan mana yang di persiapkan oleh pemerintah? Selama ini mereka memarkir di bahu jalan ada juga yang di badan jalan dan yang jelas itu bukanlah parkir dan harga tidak boleh dikenakan retribusi?,”ucapnya.

Kendaraan parkir di bahu jalan atau badan jalan apakah selama ini setorannya masuk ke PAD Kabupaten Bekasi, Pria yang pernah menjabat Kasatpol PP Kab Bekasi menuturkan bahwa pendekatan dengan mereka ada masuk tapi masih flat (kecil).

“Pertahun itu yang masuk ke Dishub untuk PAD dari sektor parkir sekitar 250 juta (kecil). Makanya ketika ada target penurunan 650 juta (masih jauh) lantaran belum terorganisir dengan baik.”paparnya.

Maka dari itu dirinya melalui opsi pertama tadi dengan terget parkir berlangganan. Di jawa barat yang sudah menerapkan itubaru ada di sumedang.

“Kemarin itu kita sudah berkeliling sumedang, tetapi ini nantinya berkoordinasi dengan Dispenda Jawa Barat.” Pungkasnya (kb).