KabarinBekasi, CIKARANG TIMUR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyumarno menyebut rencana kenaikan tarif iuran sampah masyarakat khususnya di daerah pemilihan wilayah (Dapil) 7 khusus kawasan perumahan-perumahan mendapat keluhan terhadap persoalan rencana tersebut.
“Iya, selama ini pada saat kita berkeliling ke beberapa perumahan khususnya di perumahan kelas kebawah diantaranya misalkan Mega Regensi, Imana Residen, BCM, dan dibeberapa wilayah perumahan di wilayah Selatan lainnya. Termasuk di dapil saya di wilayah Utara banyak mengeluhkan tentang rencana naiknya tarif pengangkutan sampah di perumahan,” kata Nyumarno ketika di wawancarai Minggu (21/01).
Ia mengaku melalui DPRD Kabupaten Bekasi itu membuat rancangan terhadap peraturan daerah nomor 8 tentang ketentuan pajak dan retribusi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
“Kita memang mengundangkan peraturan daerah no 8 tentang pajak dan retribusi daerah nah disitu kebetulan saya tidak berada di pansus itu. Tetapi masyarakat mengeluhkan tentang hal tersebut makanya saran kami tadi kepada warga masyarakat silahkan pak RT, RW nanti melalui pak Kades bersurat kepada pemerintah daerah,”ujarnya
Kemudian lebih lanjut, kata pria yang duduk di Komisi 4 DPRD ini mengemukakan alasan-alasan nya pun perlu disampaikan secara tertulis dan rinci kemudian nanti itu yang akan menjadikan bahan pertimbangan kami untuk merevisi perda nomor 8 tahun 2023 itu khususnya untuk persampahan.
“Sampahnya wong diurusnya belum bener, kenapa tarifnya naik? Sampahnya nya rakyat emang udah diangkatin dengan benar? Ya wong enggak. Nah itu kadang-kadang tadi itu menjadi keluhan masyarakat.”tukas dia
‘Pak orang sampahnya aja diangkutin dengan bener kok tarif nya naik, itu contoh kecil’,” lanjut dia.
Kendati demikian, Nyumarno menuturkan kedepannya dirinya kebetulan di tunjuk sebagai ketua Bapemperda oleh karena itu ia akan menyampaikan ke Dinas terkait khususnya menanyakan urgensinya melalui legislatif yakni DPRD kepada eksekutif.
“Nah insyaallah nanti kedepannya dan kebetulan saya di bapemperda kalo memang benar ada keluhan dari masyarakat secara tertulis di sampaikan ke DPRD saya akan coba sampaikan ke Eksekutif urgensinya apa kok yang dinaikan bersentuhan dengan masyarakat kecil,”tuturnya
“Ya wong masyarakat udah bayar pajak, IMB sudah, sppt udah, pajak kendaraan motor-mobil udah Yo sekarang dinaikan lagi tarif persampahan di perumahan-perumahan kecil. Ya mohon maaf kalo di perumahan elit kita bikin cluster seperti tarif air misalkan perumahan mewah tarifnya agak mahal silahkan, komersil silahkan. Lah ini wong warga perumahan yang kelasnya 60 m tipenya 21 tarifnya iuran sampahnya naiknya 100% . Kalo emang faktanya membuat masyarakat ngeluh para pengembang perumahan juga nantinya akan menyampaikan yang sama.” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum lama ini berencana menaikkan tarif sampah dengan dalih untuk mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Namun demikian, di sisi lain, warga mengeluh dengan adanya rencana kenaikan tarif sampah tersebut lantaran sedikitnya pengangkutan sampah sering dirasa terlambat hingga terbengkalai di tengah pemukiman.
Kendati adanya rencana kenaikan tersebut sejumlah warga justru mengaku terbebani dengan kenaikan pelayanan sampah.
Putri (26) warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara mengaku sudah mulai merasakan kenaikan itu. Mulai Januari ini iuran warga bulanan di komapleksnya sudah naik.
“Ya berarti bisa jadi uang bulanan warga ini. Ya makin kebebanan jadinya, makin naik aja. Sampah juga seringnya mah telah, bahkan sempat sampai kayak gunung enggak diangkut-angkut, sekarang minta naik,” kata dia.
Ibu rumah tangga menilai, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan pada masyarakat melainkan sistem pengelolaannya. Sampah harusnya enggak cuma dibuang tapi diolah.
“Saya baca berita kan persoalannya di Burangkeng yang penuh, ya berarti cari solusi, pake apa gitu pake teknologi. Ini mah malah naikin tarif. Belum juga apa, di kompleks malah udah naik duluan bulanannya,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan Amad (36) warga Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru. Dia mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia pun tidak yakin kenaikan tarif dapat meningkatkan pelayanan.
“Harusnya tingkatkan dulu pelayanan kayak sampah jangan telat diangkutnya. Jangan malah naikin harga buat tingkatin pelayanan, ga ada jaminan pelayanan bisa meningkat,” kata dia.
Amad pun keberatan jika kenaikan tarif sampah dilakukan dengan alasan untuk mengikuti UMK. Sebagai wirausahawan, dia sendiri tidak merasakan kenaikan UMK.
“Kalau yang enggak punya UMK gimana. Kita mah kemarin pas pada demo cuma kebagian macet-macetnya doang, kenaikannya mah ora kerasa. Sekarang malah sampah ikutan naik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait mengklaim, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan UMK setiap tahunnya naik. Kenaikan ini pun diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya karena dari statistik UMR (UMK) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan,” kata Doni dikutip melalui laman resmi Pemkab Bekasi, Jum’at 12 Januari 2024.
Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.
Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp 20.000 per bulan.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial. “Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” tandasnya. (nga)