Kabarinbekasi, Cikarang Pusat – Pengisian puluhan jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi sorotan. Di tengah proses penataan birokrasi melalui sistem manajemen talenta, transparansi seleksi dan objektivitas penempatan pejabat dinilai penting untuk memastikan setiap posisi diisi aparatur yang kompeten.
Pengamat komunikasi kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamludin, mengingatkan Pemkab Bekasi agar memperketat pengawasan dalam proses pengisian jabatan. Menurut dia, seleksi yang tidak transparan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan hingga praktik jual beli jabatan.
“Proses seleksi yang tidak transparan dan sarat kepentingan politik berpotensi membuka celah praktik jual beli jabatan. Pemkab Bekasi harus perketat fungsi pengawasan,” kata Hamludin di Cikarang, Selasa (27/10/2026).
99 Jabatan Kosong, Kompetensi ASN Jadi Perhatian
Berdasarkan laporan ANTARA, sedikitnya terdapat 99 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bekasi. Posisi tersebut mencakup 14 jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas, 12 jabatan administrator, 35 jabatan pengawas, 12 jabatan pelaksana, serta 26 jabatan lainnya.
Kekosongan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan roda organisasi berjalan efektif dan program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Hamludin menilai pengisian jabatan semestinya dilakukan melalui mekanisme profesional dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan agar pengalaman persoalan korupsi yang pernah menjerat kepala daerah menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Proses seleksi juga perlu membuka ruang pengawasan yang memadai agar seluruh aparatur memiliki kesempatan bersaing secara adil.
Muncul Isu Tim Bayangan, Pejabat yang Disebut Membantah
Di tengah proses pemetaan dan verifikasi calon pejabat melalui mekanisme manajemen talenta yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak informal atau “tim bayangan” yang disebut ikut menentukan calon dalam proses rotasi dan mutasi.
Informasi tersebut berasal dari sumber di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang identitasnya dirahasiakan dalam laporan ANTARA. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Dalam pemberitaan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, membantah adanya keterlibatan dirinya bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Muchlis, dalam pengaturan rotasi dan mutasi pejabat.
Ani menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi saat ini menggunakan mekanisme manajemen talenta melalui komite, bukan lagi mekanisme Baperjakat. Menurut dia, proses penilaian mengacu pada data dalam sistem BKN dan hasil pemetaan masih menunggu verifikasi akhir.
Ia juga menerangkan bahwa hasil verifikasi dapat mengubah posisi pemetaan sejumlah ASN, sehingga penentuan pejabat perlu mengikuti proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, Muchlis turut membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan nama pejabat yang akan dipromosikan, dimutasi, atau dirotasi.
Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Hamludin menilai keterbukaan proses pengisian jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun birokrasi yang profesional. Menurut dia, penempatan pejabat harus didasarkan pada kemampuan dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Bagi masyarakat, kualitas pengisian jabatan bukan sekadar persoalan siapa yang menduduki posisi strategis. Pejabat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya diharapkan mampu mengambil keputusan dengan lebih baik, mempercepat pelaksanaan program, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, keterbukaan mengenai tahapan seleksi, mekanisme penilaian, serta dasar penempatan pejabat menjadi penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Bekasi kini menghadapi tantangan untuk memastikan pengisian jabatan berlangsung secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil akhirnya diharapkan bukan hanya mengisi posisi yang kosong, melainkan membangun birokrasi yang bekerja berdasarkan kompetensi dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sumber: ANTARA News Megapolitan

