KabarinBekasi, CIBITUNG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Metrologi Legal melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar, sehingga hak konsumen mendapatkan barang sesuai ukuran dapat terlindungi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Subag TU) UPTD Metrologi Legal Disdag Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu mayoritas berupa tera ulang terhadap alat UTTP yang telah digunakan para pedagang.
“Untuk kegiatan ini kebanyakan tera ulang. Karena alat UTTP-nya sudah terpasang semua, jadi kita melakukan pemeriksaan dan tera ulang,” kata Eman.
Hingga pelaksanaan hari tersebut, petugas telah melakukan tera ulang terhadap sekitar 474 alat UTTP yang digunakan pedagang di Pasar Induk Cibitung.
“Kalau untuk keseluruhan memang tidak memungkinkan, karena kita hanya diberikan waktu tiga hari. Tetapi sampai hari ini sudah sekitar 474, hampir 500 alat yang kita periksa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Eman menyebut mayoritas alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) masih berada dalam kondisi layak digunakan. Sekitar 90 persen alat yang diperiksa dinilai masih dapat digunakan setelah memenuhi ketentuan tera.
“Sekitar 90 persen kondisinya bagus dan masih bisa digunakan. Tetapi memang ada juga alat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, namun masih digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung dan Sukatani Disdag Kabupaten Bekasi, H Saprudin, menyambut baik pelaksanaan tera ulang tersebut karena membantu memastikan transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung sesuai standar.
“Kegiatan ini sangat membantu konsumen. Kalau timbangan tidak diperiksa dan tidak memenuhi standar, tentunya konsumen yang akan dirugikan,” kata Saprudin.
Ia mengatakan, keterbatasan tenaga teknis di lingkungan UPTD Pasar membuat kegiatan metrologi menjadi penting untuk dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang tersebut.
“UPTD memang mempunyai keterbatasan tenaga teknis untuk bidang metrologi. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Saprudin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan timbangan atau alat ukur yang tidak sesuai di lingkungan Pasar Induk Cibitung.
“Untuk laporan terkait pengurangan timbangan atau masalah lainnya, sampai saat ini belum ada. Petugas kami juga setiap hari berada di lapangan untuk memantau kondisi pasar,” katanya(kb)

