TAMBUN UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon tingginya angka pengangguran dengan membentuk Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 5 Juli 2022.
“Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen. Karena itu, melalui tim ini, kami segera menentukan langkah-langkah strategis, untuk menjawab tantangan masih tingginya angka pengangguran ini,” kata Suhup, di acara Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan, yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Jl. H. Nausan, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.
Suhup mengatakan, Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur pengusaha(Apindo), unsur HRD, unsur Serikat Pekerja, unsur BKK dari SMA/SMK dan unsur lainnya.
Tugas pokok Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, kata Suhup, diantaranya, menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul dan menciptakan wirausahawan mandiri.
Kemudian, menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran.
“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan 61 perusahaan yang berkomitmen mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. Insya Allah, selama dua bulan ke depan, kita akan merekrut sekitar 3000 calon tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya (kb)