TAMBUN SELATAN – Rencana pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kepada wajib pajak dalam denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) oleh Bapenda Kabupaten Bekasi di sambut baik kepala UPT Penagihan Pajak Wilayah I Rudi Hartono yang meliputi Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Cikarang Barat, Babelan, Tarumajaya.
“Adanya rencana penghapusan denda ini setidaknya harus di tindaklanjuti oleh kami kami yang berada di wilayah terutama yang menaungi beberapa Kecamatan di UPT Wilayah I dengan cara menyampaikannya kepada masyarakat melalui sosialisasi menyeluruh,” ungkap dia yang di temui usai menyerahkan SPPT PBB ke setiap perwakilan desa se Kecamatan Cikarang Barat.
Menurut dia, dengan melakukan sosialisasi pelayanan keliling tadi di harapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi terutama di pajak daerah melalui pemungutan pajak PBB ini insya allah antusias masyarakat bisa terlaksana dengan baik.
“Mungkin dengan cara seperti itu upaya yang dilakukan UPT Wilayah I dalam mendukung program penghapusan denda di tahun 2022,” kata dia.
Selain sosialisasi, kata pria dengan kacamata gaulnya mengatakan untuk mencapai target yang telah di tentukan oleh Bapenda Kabupaten Bekasi maka pihaknya melakukan penerjunan langsung setiap aparatnya ke wilayah wilayah yang menjadi pelaksana di lapangan untuk menyampaikan langsung SPPT PBB ke masyarakat setempat.
“Kita terjun langsung (door to door) ke rumah rumah memberikan SPPT PBB tersebut kepada warga yang terdaftar sebagai wajib pajak,” masih kata dia.
Dengan adanya informasi yang di terima langsung oleh masyarakat, maka hari itu juga ada masyarakat langsung antusias melakukan pembayaran SPPT Pajaknya,” lanjut dia.
Untuk UPTD Bapenda Wilayah I sendiri kata dia menaungi sebanyak enam kecamatan diantaranya Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Cikarang Barat, Babelan, dan Tarumajaya. Dengan target yang diberikan langsung oleh pimpinan dirinya optimis pencapaian target dapat tercapai, kendati saat ini jual beli di masyarakat cenderung agak menurun lantaran pandemi Covid 19.
“Kendati masih dalam kondisi pandemi Covid 19, namun masyarakat dapat memahami betul akan pajak PBB yang di tagih kepada masyarakat tetap harus dibayarkan,” ujar dia.
“Untuk tahun 2022 ini, target tidak ada peningkatan sebagaimana yang terjadi di tahun 2021. Sehingga untuk kedepannya insya allah bisa lebih cepat dibanding tahun sebelumnya bisa meningkatkan lagi PAD,” lanjut dia.
Dengan harapan yang besar, papar dia, selain melalui Peling ini ada langkah yang kongkrit di setiap wilayah baik desa, kelurahan atau kecamatan yang mana RW nya sangat minim akan kita datangi dan membuka lapak di situ dengan gerai bertulisan layanan keliling.
“Dengan adanya Peling ini, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan pendapatan maupun penagihan di wilayah yang menjadi areal UPTD Wilayah I,” pungkas dia. (adv/dj)