CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan akan memberikan sanksi berupa Back list terhadap rekanan kontraktor apabila mengerjakan kegiatan fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan standar yang sudah di tetapkan.
“Ada 6000 kegiatan tahun ini, kalau saya yang mengawasi tentu di bagi tugas melalui dinas dinasnya dan kemudian dinas membagi lagi ke ppk lalu ke konsultan agar berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”ungkap dia yang di wawancarai di Gedung Perkantoran Kabupaten Bekasi.
Terkait ada pekerjaan fisik banyak di temui tidak maksimal dilapangan, Dani Ramdan mempertegas bahwa semua itu belum selesai (Final-red). karena nanti ada lagi yang namanya koreksi dan evaluasi apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan yang di tetapkan Pemkab Bekasi.
“Kalau nanti tidak sesuai, kita minta dinas tidak perlu membayar pekerjaan itu,”kata dia
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Jawa Barat dengan nada lugas dan tegas apapun yang sudah di rencanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama terhadap pekerjaan yang sifatnya fisik harus sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan.
“Jadi jangan main main, kalau tidak sesuai dengan yang sudah di buat Pemkab sanksinya adalah Backlist langsung,” tegas dia.
Sebelumnya Kepala Bagian Unit Layanan Penggadaan (ULP) Kabupaten Bekasi Iman Nugaraha menyebutkan saat ini sebanyak 383 kegiatan lelang fisik kini tinggal menunggu di kerjakan para pemenang lelang.
“Dari 383 kegiatan lelang itu sudah selesai sekitar 90 persen.,”ucapnya
Dia mengatakan dari seratusan lelang kegiatan fisik itu berasal dari Dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi ada sekitar 135 paket kegiatan, lalu di Dinas Cipta Karya sekitar 116 paket kegiatan. (kb)