Genjot Kenaikan PAD, Bapenda Kab Bekasi Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda

CIKARANG PUSAT – Menyambut Hari jadinya yang ke 72 dan Hut Ri ke 77 tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, kembali menggelar program berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2022.

“Program penghapusan denda PBB menjadi salah satu program yang di dukung sepenuhnya oleh Bupati Bekasi dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi sekaligus HUT ke-77 Republik Indonesia,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi Selasa, (12/07/2022).

Program penghapusan denda dilaksanakan setiap menyambut hari Jadi Kabupaten Bekasi dan merupakan salah satu bentuk inovasi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.

Pria yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis ini menuturkan dengan lugas dan tegas bahwa pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan hingga tahun 2021.

“Kami mengejar target PAD dari PBB. Makanya warga mengalami penunggakan membayar PBB dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, nantinya cukup membayar pokoknya saja,” katanya.

Selain itu Bapenda juga mempermudah layanan pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak sempat membayar di loket atau sedang berada di luar daerah dengan memanfaatkan aplikasi daring, transfer BJB, pembayaran melalui kasir toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga akun virtual.

“Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi sesuai dengan apa yang di tetapkan,” pungkas dia dia (kb)