Camat Muaragembong : Pelepasan Status Hutan Sosial Merupakan Program Nasional

MUARAGEMBONG – Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keenam desa tersebut yakni Desa Pantai Bahagia, Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Desa Jayasakti.

Camat Muaragembong, Lukman Hakim mengatakan, pelepasan status kawasan hutan sosial ini memang sudah menjadi program nasional yang sudah berjalan. Bahkan ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah melaksanakan program tersebut.

“Makanya saya sebagai camat, mewakili masyarakat mengambil inisiatif, bersama dengan kepala desa, berupaya ikhtiar mengajukan permohonan tersebut,” kata Lukman Hakim, Selasa (22/02/22).

Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian LHK merespon permohonan masyarakat Muaragembong agar mendapatkan status hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa tersebut.

“Secara umum ini memang aspirasi dari masyarakat Muaragembong yang menginginkan kejelasan status tanah mereka yang saat ini statusnya masih kawasan hutan sosial Perhutani,” ujarnya.

Kepala Desa Pantai Bahagia, Maman Suryaman mengatakan, pelepasan status kawasan hutan sosial dari Perhutani menjadi impian warganya sejak lama. Karena dampak positifnya akan sangat besar untuk masyarakat.

“Salah satu contohnya terkait program Rutilahu, warga kita yang miskin tidak bisa dapat bantuan karena salah satu syarat Rutilahu tanahnya harus tanah milik,” kata Maman.

Selain itu, kata Maman, masalah infrastruktur jalan di daerahnya juga tidak bisa dibangun karena status tanahnya milik kehutanan.

“Termasuk permodalan untuk masyarakat, karena status tanahnya bukan milik sendiri, untuk jaminan ke bank juga tidak bisa, karena dasarnya surat tanahnya hanya dari desa, bukan dari BPN,” tambahnya.

Maman berharap, permohonan pelepasan status tanah tersebut dapat segera direalisasikan karena manfaatnya sangat besar untuk kemajuan ekonomi masyarakat.

“Kalau tanah di sini statusnya masih kehutanan, kita selalu ketinggalan, termasuk pengembangan pemerintah desa juga sangat sulit, baik dari ekonomi sosial termasuk pengembangan wisata juga sangat sulit,” terangnya. (adv/bekasikab.go.id)