DPRD Kabupaten Bekasi Beri 15 Rekomendasi Ke Plt Bupati Bekasi Dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT,- DPRD Kabupaten Bekasi memberikan 15 point rekomendasi kepada Pemda Bekasi Hasil dari pembahasan Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron dan juga sebagai Ketua Badan Anggaran mengatakan, pihaknya menindaklanjuti terkait rekomendasi tersebut pada intinya pertama adalah agar Pemda Bekasi lebih efesien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, kedua adalah agar diperkuat sistem aktif untuk infektorat nya dan ketiga adalah berharap bisa memaksimalkan Penghasilan asli daerah.

“Salah satunya diperkuat sistem digitalisasi agar lebih maksimal dan minim kebocoran dan juga bisa lebih transpaansi yang dilakukan,”ucapnya.

Juga selain diperkuat oleh Perangkat Daerah penghasil dalam meningkatkan PAD, juga BUMD yang ada harus bisa meningkatkan kualitas layanan dan bisa meningkatkan penghasilan untuk menambah penghasilan asli daerah.

“Termasuk BUMD yang ada harus ada evaluasi dalam rangka peningkatan layanan dan peningkatan hasil usaha mereka untuk menambah penghasilan Pemda Bekasi secara maksimal,”ucapnya.

Terpisah,Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Ahmad Faisal membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut dengan hasil kajian terdapat koreksi,saran, masukkan serta rekomendasi sebagai berikut,

1.DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh infektorat dan tidak mentoleransi pelanggaran salam bentuk apapun.

2.Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2025 sebesar Rp.414.331.414.517.00, maka DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Pemda Bekasi mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD perubahan Tahun Anggaran 2026.

3.Komitmen Tanggung jawab ASN dalam menjalankan roda organisasi pemerintah merupakan amanah yang diberikan oleh masyarakat dan negara, DPRD melihat masih kurang didukung oleh keseriusan dan komitmen yang tinggi dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasannya, sehingga banyak kegiatan yang tidak urgen bagi masyarakat dan nilai ekonomisnya pendek, juga masih terdapat serapan anggaran yang tidak maksimal setiap OPD,atas kondisi tersebut kepada saudara Plt Bupati Bekasi agar memacu kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas pokok fungsi yang diatur dalam ketentuan perundangan.

4.Pemda Bekasi diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah lainya,sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan, dan terus menciptakan iklim berusaha yang l bih kondusif bagi tumbuh dan kembangnya Perusahaan daerah.

5.Dalam pencapaian realisasi target pendapatan terdapat OPD yang tidak tercapai target,maka dalam menghitung target pendapatan pada masing-masing OPD penghasil DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar berdasarkan metode potensi yang riil dan tidak lagi berdasarkan trend kenaikan.

6.Terhadap target pendapatan yang tidak mencapai target, kiranya menjadi perhatian serius, agar kedepannya dengan sungguh-sungguh memperhatikan aspek-aspek peningkatan daerah, antara lain rasionalisasi dan operasionalisasi di lapangan seperti objek- objek pendapatan, petugas pemungut pajak dan restribusi penyesuaian tarif,serta MOU dengan pihak perusahaan, pengelola Hotel, Pengelola Mall dan pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Bekasi.

7.Terkait dengan Pajak Daerah, DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Pemda Bekasi melakukan kajian untuk menjadikan dinas pariwisata sebagai Dinas penghasil dan mencari terobosan yang inovatif dan efektif salah satunya dengan membuka objek-objek wisata yang ada di Kabupatent Bekasi.

8.Badan Angaran merekomendasikan kepada Pemda Bekasi dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga dan Bina Kontruksi terkait dengan lahan setelah pembongkaran agar kiranya segera pembangunan infrastruktur sesuai dengan kewenangan.

9.Dalam pengelolaan Anggaran Desa (ADD) maka di minta kepada Dinas terkait agar,
a.Regulasi yang menyangkut tentang pengelolaan keuangan desa dibuat dan disosialisasikan secara terus menerus kepada para Kepala Desa agar pengelolaan keuangan desa saat dilaksanakan tidak menimbulkan masalah hukum.
b.Pemda Bekasi perlu melakukan pemetaan penggunaan anggaran desa yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan program yang di danai oleh APBD
c.APIP (Asosiasi Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Infektorat Daerah agar memaksimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi p penyalahgunaan anggaran Desa.

10.Untuk peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemda agar menambah tenaga auditor.

11.Untuk memaksimalkan potensi penerimaan tenaga kerja asli daerah Kabupaten Bekasi, Pemda Bekasi agar ada koordinasi yang baik antar perangkat daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian, Dines Ketenagakerjaan dan Dines Koprasi-UMKM serta Asisten Daerah yang membawahinya sehingga penyerapan potensi tenaga kerja asli Kabupaten Bekasi menjadi lebih maksimal.

12.Badan Angaran memberikan rekomendasi kedepannya untuk menumbuhkan minat baca bagi masyarakat Kabupaten Bekasi agar Dinas Arsip dan Perpustakaan untuk menganggarkan dan mengajukan angaran yang cukup dan relevan, agar minat baca masyarakat Kabupaten Bekasi lebih tinggi lagi.

13.Dalam pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD agar memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan menteri dalam Negeri RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

14.Terkait dengan belanja pegawai yang tidak terserap pada hampir setiap Perangkat Daerah, padahal menurut pandangan kami belanja pegawai adalah sesuatu yang pasti dan baku sehingga terjadinya belanja pegawai yang tidak terserap menjadi bahan pertanyaan masyarakat yang salah satunya di sebabkan oleh adanya penempatanmoblitas pejabat yang sangat lambat bahkan sampai berbulan-bulan, DPRD merekomendasikan kepada Pemda agar memperhatikan hal tersebut, sehingga tidak ada lagi anggaran yang sia-sia dan kinerja pembangunan juga baik.

15. Saran dan rekomendasi dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD pada tahun-tahun berikutnya.(kb)