Kabarinbekasi.com, Jakarta – MRT Cikarang-Balaraja akan membentang sekitar 84 kilometer melintasi tiga provinsi Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat dengan 48 stasiun dan tiga depo. Koridor tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2031 dan diproyeksikan mengangkut sekitar 284.000 penumpang setiap hari.
Pembangunan MRT jalur Timur-Barat atau East-West Line ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada 2026.
Jalur ini dirancang menghubungkan Balaraja di Banten dengan Cikarang di Jawa Barat melalui Jakarta untuk memperluas jaringan transportasi massal antara ibu kota dan wilayah penyangga.
Pembangunan tahap awal akan dilakukan melalui Fase 1 Tahap 1 yang mencakup lintasan utama sepanjang 24,5 kilometer dari Tomang hingga Medan Satria.
Selain jalur utama, proyek tersebut mencakup akses sepanjang 5,9 kilometer menuju depo MRT di Rorotan.
Fase awal akan menggunakan kombinasi lintasan bawah tanah dan layang.
Jalur bawah tanah direncanakan membentang dari Roxy hingga Galur. Sementara lintasan layang akan dibangun pada segmen Tomang-Grogol serta Cempaka Baru-Ujung Menteng.
Persiapan pembangunan sendiri mulai terlihat di sejumlah kawasan Jakarta Pusat.
Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta diwartakan Bisnis Indonesia mulai melakukan pendataan awal terhadap lokasi yang direncanakan menjadi lahan pembangunan MRT, termasuk kawasan dari Thamrin hingga Kwitang.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi dan bangunan di Jalan Kramat Kwitang serta Jalan Kebon Sirih sebagai bagian dari proses pendataan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan proyek raksasa ini tengah dipersiapkan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat.
Kedua pihak masih membahas skema pembagian pendanaan untuk pembangunan jalur tersebut.
Menurut Pramono, pengembangan East-West Line akan melanjutkan pola pengaturan pembangunan MRT Jakarta yang sebelumnya diterapkan pada koridor Utara-Selatan yang menghubungkan Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
Pemerintah telah menetapkan MRT koridor Timur-Barat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Status tersebut menempatkan pembangunan jalur MRT Cikarang-Balaraja sebagai salah satu proyek yang mendapat prioritas pemerintah pusat. (red)

