Ini Kata Pj Bupati Dani Ramdan Terhadap TPA Burangkeng Yang Kritis Lahan

SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan beberapa rencana untuk menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, salah satunya dengan merelokasi rumah di sekitar TPA agar perluasan dapat dilakukan.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan rencana tersebut menjadi pilihan. Karena untuk memperluas lahan TPA, Pemkab Bekasi harus melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu yang kemungkinan akan membutuhkan waktu lebih lama.

“Kita ada anggaran perluasan sampai 5 hektar (ha), tapi masih harus ubah Perda dulu karena di Perda ini sudah ditetapkan lahan TPA Burangkeng seluas 11 ha,” katanya saat meninjau TPA Burangkeng, Setu, pada Minggu (3/7).

Dengan adanya lahan Pemkab yang dijadikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di sampingnya, ia akan meminta pihak pengelola tol untuk dapat membantu merelokasi masyarakat yang rumahnya bersebelahan dengan TPA. Selain dinilai tidak sehat, lahan bekas rumah tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan perluasan TPA.

“Kebetulan ada lahan kita yang kena proyek jalan tol kurang dari 1 ha, jadi kita akan ajukan tanah yang digunakan itu untuk merelokasi rumah warga. Saya lihat ada rumah warga di dekat TPA, itu tidak sehat,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan akan ada pengalihan jalan umum di tengah TPA yang sering digunakan masyarakat sekitar. Jalan tersebut rencananya akan dialihkan ke area perbatasan dengan Kota Bekasi, karena area tersebut dinilai cukup memungkinkan untuk dijadikan jalan pengganti bagi masyarakat sekitar.

“Bukan hanya perluasan tapi juga akan ada jalan pengganti, karena jalan di tengah TPA ini adalah jalan umum, jadi tidak sehat untuk dilewati masyarakat. Kita akan geser ke area perbatasan dengan Kota Bekasi, karena disitu masih ada lahan sawah yang bisa dibebaskan untuk dijadikan jalan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kandungan air tanah yang selama ini masih digunakan sehari-hari oleh masyarakat sekitar. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan air tersebut dinilai tidak layak, maka ia akan melakukan mitigasi penggunaan air dari PDAM Tirta Bhagasasi agar masyarakat bisa mendapatkan air yang lebih layak.

“Meskipun belum ada keluhan, tapi kita harus antisipasi. Saya perintahkan hari Senin nanti ambil sampel air tanah sekitar yang masih dikonsumsi penduduk untuk diperiksa. Jika ternyata ada kandungan berbahaya, kita akan berikan mitigasinya melalui PDAM Tirta Bhagasasi,” ujarnya.

Selain beberapa rencana tersebut, Pemkab Bekasi membuka kemungkinan pemanfaatan sampah di TPA Burangkeng oleh pihak swasta untuk dijadikan bahan-bahan dalam sumber energi terbarukan. Hal itu dilakukan dengan harapan sampah yang telah menumpuk dapat berkurang, sehingga dengan pengelolaan modern, usia pakai TPA bisa lebih panjang.

“Nanti deposit sampah yang menumpuk ini juga bisa dijadikan RDF, sehingga tumpukan sampah bisa berkurang dan kedepannya umur pakai TPA Burangkeng jadi lebih panjang, tentu dengan pengelolaan yang lebih profesional dan modern,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bekasi turut didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kepala Desa Burangkeng. (kb)