Kantung Parkir Di Kawasan Industri MM 2100 Buat PAD Bekasi Bocor?

Kabarin Bekasi, CIKARANG BARAT-Sejumlah kantong parkir di Kawasan Industri MM 2100 diduga ilegal dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Alhasil menyebabkan kebocoran PAD.

Munurut Ia, Terdapat 4 titik kantong parkir di kawasan industri itu, pekerja atau warga yang ingin memarkir kendaraan dipungut tarif beragam. Ketua Umum LSM MPI menduga hasil pungutan itu tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Lahan-lahan parkir itu dijadikan ladang bisnis. Warga dipungut biaya jika hendak memarkir kendaraan dan bisnis parkir itu sudah bertahun-tahun dijalankan,”kata Doktor Anwar.

Alhasil, pria yang juga berprofesi lawyer ini menyebut retribusi yang ditarik itu berpotensi tak masuk PAD, tetapi ke kantong-kantong pribadi pengelola parkir Kawasan Industri MM 2100.

Empat kantong parkir itu berada di Halaman Parkir Masjid depan pabrik AHM, Bonded, samping kantor Bea Cukai, parkiran truk dan sejumlah titik parkir lainnya.

“Jika setiap hari pemasukan retribusi parkir itu 20 juta saja, dalam setahun berapa miliar kebocoran PAD akibat retribusi parkir dikawasan itu tidak masuk PAD,”paparnya.

Doktor Anwar berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa bertindak tegas kepada pengelola parkir, karena sudah merugikan daerah. (kb)