Karangan Bunga “Jangan Hanya Tangani Kasus Recehan” Kritik Gema Ke Kejari Kota Bekasi

KabarinBekasi, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dikirimi sebuah karangan bunga berisi kritik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, pada Jumat (17/7/2026). Karangan bunga yang mengatasnamakan GEMA AKSI (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) itu memuat sindiran tajam terhadap prioritas penanganan perkara korupsi di Kota Bekasi.

Dalam karangan bunga tersebut tertulis, “Kejagung usut korupsi triliunan, Kejati usut korupsi puluhan miliar, eh Kejari usut korupsi MCK Rp80 juta, cemen, receh, norak.”

Aktivis GEMA AKSI, Jaelani Nurseha, yang akrab disapa Jae, mengatakan karangan bunga tersebut merupakan bentuk kritik sekaligus pengingat kepada Kejari Kota Bekasi agar penanganan perkara dugaan korupsi tidak berhenti pada kasus-kasus bernilai kecil.

Menurut Jae, sepanjang tahun 2025 pihaknya menilai belum terlihat adanya karya nyata Kejari Kota Bekasi dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Sementara pada tahun 2026, Kejari Kota Bekasi tengah menangani perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait jual beli fasilitas MCK di Pasar Bantargebang dengan nilai sekitar Rp80 juta.

“Kami mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum. Namun kritik ini bukan untuk menghakimi Kejari Kota Bekasi, melainkan sebagai pengingat bahwa masih banyak persoalan dugaan korupsi yang nilainya jauh lebih besar dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Jae.

Jae menyoroti proyek investasi revitalisasi empat pasar di Kota Bekasi yang menurutnya memiliki nilai lebih dari Rp200 miliar, meliputi Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan pungli MCK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Masyarakat tentu bertanya-tanya. Investasi lebih dari Rp200 miliar, masa iya seluruh prosesnya berjalan tanpa adanya uang pelicin atau dugaan jatah kios? Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, tetapi kami meminta Kejari menelusuri seluruh dugaan yang berkembang secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Faktanya, Kejari sudah berani menetapkan seorang pejabat bidang pasar sebagai tersangka dalam dugaan pungli jual beli satu unit MCK di Pasar Bantargebang,” katanya.

Jae juga mempertanyakan apakah dugaan praktik serupa hanya terjadi pada satu fasilitas.

“Di Pasar Bantargebang saja ada dua lokasi MCK. Lalu bagaimana dengan MCK di pasar-pasar lainnya? Apakah proses pengelolaannya juga sudah ditelusuri? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui proses hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Jae mendesak Kejari Kota Bekasi untuk menelusuri informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya setoran harian dari kepala unit pasar kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan dinas terkait.

“Kalau memang informasi itu benar, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kami meminta Kejari mengusut tuntas dugaan adanya setoran harian dari kepala unit pasar kepada para petinggi dinas. Informasi yang beredar menyebut nilainya jika diakumulasi bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap hari. Aparat penegak hukum harus menelusurinya secara profesional berdasarkan alat bukti,” tegas Jae.

Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti, maka hal itu harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum.

“Ini harus menjadi alarm serius bagi penegak hukum agar jangan main-main dalam menangani perkara korupsi. Penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya dan sumber daya yang besar. Jangan sampai upaya penegakan hukum hanya berhenti pada kasus-kasus bernilai kecil, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar tidak ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Jae juga meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan pembenahan tata kelola pasar secara menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan.

“Pemkot Bekasi harus merapikan tata kelola pasar, mulai dari mekanisme pemungutan retribusi, peningkatan kebersihan, keindahan dan kenyamanan (K3), hingga pengawasan terhadap petugas di lapangan. Mekanisme pemungutan retribusi harus dijalankan sesuai aturan, menggunakan karcis retribusi resmi, dan setiap petugas wajib mengenakan tanda pengenal agar masyarakat mengetahui siapa yang melakukan penarikan,” ujarnya.

Namun, berdasarkan keterangan pengantar karangan bunga, karangan bunga tersebut tidak diperbolehkan diletakkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Menurut pengantar, larangan itu disampaikan oleh petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi.

Saat dilakukan pengecekan kembali, karangan bunga tersebut sudah tidak lagi terlihat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Jae menyayangkan tidak diperbolehkannya karangan bunga tersebut dipasang.

“Kami menghormati tugas petugas keamanan. Namun kami berharap kritik yang disampaikan secara damai dapat dihormati sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik ini bukan untuk menyerang institusi, tetapi sebagai pengingat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.(kb)