Cikarang Barat – Polsek Cikarang Barat dengan dibantu Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan terhadap TKP hilangnya sebuah kendaraan yang terekam CCTV yang dilakukan oleh kelompok pelaku di Kampung Jarakosta RT 002/003 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (08/06/2022) lalu.
Mendapati laporan dari warga Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari pengumpulan informasi saksi dan petunjuk lainnya di TKP, hingga diperoleh informasi kendaraan milik korban atas nama Wahyu Aji Priyanto sudah berada di Provinsi Lampung.
Menidak lanjuti laporan dari warga setempat , Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi yang di pimpin oleh IPTU M Said Hasan bergegas melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung untuk pengembangan dan ungkap kasus hingga berhasil diamankan para tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku, penadah dan pembantu kejahatan tersebut
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, para pelaku berkelompok berkeliling menggunakan 2 (dua) kendaraan sepeda motor, dengan sasaran kontrakan yang banyak terparkir sepeda motor dan dinilai sepi.
“Setiba di TKP, para pelaku berbagi peran, yaitu LI cs mengambil Motor dan Pelaku AS cs mengawasi situasi. Kemudian, 1 atau 2 orang pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di kontrakan tersebut dengan
mematahkan kunci stang (mematahkan paksa) dan membongkar kunci kontak serta menyatukan jalur kontak motor, hingga sepeda motor dapat dinyalakan dan kemudian membawa sepeda motor korban,” ucapnya dalam siaran press rilis di halaman Polsek Cikarang Barat.
“Setelah itu, para pelaku menggunakan mobil angkutan antar provinsi dan bekerjasama dengan oknum petugas Made cs di Pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencurian yang mereka lakukan ke Lampung,” sambung dia.
Peran ketujuh pelaku diketahui, papar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menyebut LIE (30) sebagai pemetik, AS (28) sebagai pemetik, RYN (35) sebagai penadah, dibantu 4 orang oknum petugas pelabuhan yang membantu menyeberangkan kendaraan ke Lampung, yaitu GDN (40), IMT (40), DE (28), dan ATS (46).
“Ketujuh pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pencurian dengan Pemberatan Sub Pertolongan Jahat dengan cara Tadah.”kata dia.
Pasal 363 ayat 2 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 07 (tujuh) tahun, Pasal 56 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara di Kurangi Sepertiga dari Hukuman Pokok 3,5
(tiga setengah) tahun, dan Pasal 480 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 04 (empat) tahun. (kb)