Tawuran 2 Sekolah Kejuruan, 3 Pelajar Ditangkap Usai Lawannya Meregang Nyawa

Kabarin Bekasi, CIKARANG SELATAN – Polsek Cikarang Selatan menangkap 3 pelaku tawuran pelajar di Kabupaten Bekasi, yang menewaskan 1 pelajar berinisial R. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, clurit, stik golf, tongkat baseball.

“Korbannya satu orang, untuk pelaku yang melakukan ada tiga orang. Semuanya statusnya masih di bawah umur (pelajar),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam rilisnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tiga pelajar yang diamankan yakni berinisial, DS yang berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban.

Sedangkan, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick Golf hingga mengenai Kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai bahu Korban.

“Kurang dari 24 jam para pelaku aksi tawuran berhasil diamankan di rumah masing-masing. Masih ada delapan lagi yang masih DPO. Inisial pelaku yang DPO yakni DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS,” kata Gogo.

Gogo menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi, pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 15.22 WIB kemarin, di Jalan Raya Kodam Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Aksi tawuran pelajar tersebut, lanjut Gogo, melibatkan pelajar dari sekolah SMK 1 Pasar Ranji Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan, menyebabkan satu orang pelajar Meninggal Dunia.

“Sebelumnya aksi tawuran yang dilakukan para remaja tersebut berjanjian terlebih dahulu di media sosial,” tuturnya.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan untuk para pelaku yang diamankan pihak kepolisian merupakan pelajar dari SMK Taruna Bakti yang melakukan penyerangan sehingga membuat korban meninggal dunia.

“Korban sempat di bawa ke klinik yang tak jauh dari TKP. Karena tidak sanggup kemudian korban di bawa ke RS Budi Asih. Namun sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia,” ucap Chalid.

Para pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (kb)