Ini kata Praktisi Hukum terkait Sertifikasi Wakaf Tanah Makam;  Langkah Tepat Amankan Aset dan Mengunci Oknum Pemain Lahan

TAMBUN SELATAN – Kebijakan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Pipit Haryanti, dalam membuat sertifikat wakaf tanah makam Jatiandan yang berada di wilayahnya dinilai menjadi langkah tepat dari seorang kepala desa dalam menyelamatkan aset yang menjadi kepentingan masyarakatnya.

Hal tersebut diungkapkan, Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo, S.H, M.H, yang menilai dengan ditingkatkannya status lahan makam yang sebelumnya tidak memiliki alas hak yang kuat, adalah langkah tepat dengan meningkatkan menjadi lahan wakaf.

Dijelaskan praktisi hukum yang akrab disapa Bambang, sejatinya tidak ada persoalan yang mesti diperdebatkan, pasalnya dengan sertifikat wakaf, artinya aset makam yang tidak memiliki alas hak yang kuat maka akan menjadi kuat. Dan jelas dengan sertifikat wakaf artinya Kades Lambangsari berfikir untuk kepentingan masyarakat, karena sifat wakaf adalah mengikat bagi objek yang dimaksud.

“Contohnya makam ya artinya memang harus buat makam dan tidak boleh diperjual belikan. Dan dalam persoalan lahan wakaf kalaupun akhirnya lahan tersebut ada pihak yang memakai, contohnya lagi jika terkena program pembangunan yang tidak bisa dihindari, maka harus diganti dengan lahan wakaf kembali dan itu diikat aturan regulasinya. Jadi clear dalam persoalan ini mengunci untuk secara pribadi siapapun bermain dalam lahan bersertifikat wakaf,” ulas praktisi hukum asal Kota Bekasi yang juga akademisi asal Kampus Universitas Bhayangkara.

Tidak hanya itu, Bambang juga menilai, terkait saat ini posisi Pipit Haryanti sebagai kades yang kemudian menjadi wakif, pihaknya menilai lebih pada awal persoalan status lahan yang memang sebelumnya tidak memiliki alas hak, yang kemudian dia (kades,red) dengan kebijakannya berposisi sebagai wakif.

“Posisi wakif yang dilekatkan atas nama Pipit Haryanti itu sejatinya adalah melekat atau mewakili masyarakatnya. Ini yang saya bisa ambil dari kesimpulan yang didapat dari klarifikasi dan kronologisnya,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait kebijakan yang dilakukan, Kades Lambangsari Pipit Haryanti juga sempat memberikan klarifikasi dan bantahan dengan adanya berita beredar yang menilai kebijakan yang dilakukannya dalam menyertakan sertifikat wakaf lahan makam Jatiandan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah demi kepentingan pribadinya, dan ingin menghilangkan aset lahan yang selama ini dijadikan untuk pemakaman warganya sejak puluhan tahun berdiri dan tidak memiliki alas hak kepemilikan yang kuat.

“Berbagai tahapan sudah kami tempuh sesuai dengan regulasi yang menjadi prasyarat sertifikat wakaf, dan sepenuhnya kami mengikuti aturan-aturan dalam program PTSL yang dilakukan pihak BPN, sehingga permohonan peningkatan status lahan makam Jatiandan bisa diperkuat dengan sertifikat wakaf yang tentunya akan ditingkatkan menjadi akta wakaf,”ujar Kades akrab disapa Pipit.

Tidak hanya itu pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan unsur-unsur masyarakat yang ada di wilayahnya, hal tersebut dilakukan dalam menjalankan hasil rekomendasi masyarakat terkait penetapan Wakif dan Nadzir yang saat ini masih bersifat sementara.

“Sangat naif, kalau kemudian saya sebagai kepala desa dan putra daerah yang lahir di sini memiliki maksud jelek dengan kebijakan yang kami lakukan. Dan saat ini juga kami sedang menjalani amanat warga untuk menyempurnakan kebijakan yang diambil ini,”ucapnya.

Seperti diketahui, ramainya berita terkait polemik sertifikat wakaf lahan makam Jatiandan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan terjawab sudah. Pasalnya, terkait permohonan sertifikat wakaf makam yang ramai diberitakan media dan diduga hanya sebatas kepentingan pribadi kepala desa, hal tersebut terbantahkan dengan musyawarah yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes) Lambangsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan unsur masyarakatnya di aula Desa Lambangsari pada Sabtu (04/06/2022).

Dalam musyawarah tersebut, dari usulan forum musyawarah yang dilakukan akhirnya disepakati terkait Wakif dan Nadzir Wakaf Makam Jatiandan adalah Pipit Haryanti, sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari dan nadzir dari unsur keterwakilan warga sebanyak tiga orang.

“Terkait nadzir adalah amil (pengurus jenazah) dari wilayah dusun 1 (satu) atas nama Ustad H. Abdul Halim dan dusun 2 (dua) atas nama Ustad Abdul Khoir, serta 1 keterwakilan pengurus makam atas nama Dede Mulyana. Sedangkan dua lagi akan diambil dari keterwakilan dari Desa Setiadarma. Artinya Nadzir untuk wakaf lahan makam Jatiandan adalah sebanyak 5 orang, bisa disetujui,”terang Kades Lambangsari Pipit Haryanti saat memimpin musyawarah yang dijawab setuju oleh forum musyawarah, yang sebelumnya sempat menampung aspirasi usulan musyawarah.

Dengan keputusan yang dihasilkan, kepada peserta musyawarah Kades Pipit juga mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama Nadzir Wakaf Makam Jatiandan untuk diserahkan ke BPN dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan pengesahan wakaf.

Sementara itu, sebagai salah satu peserta musyawarah Haji Supandi Budiman, yang juga salah satu tokoh masyarakat mengaku sangat mengapresiasi dengan berjalannya proses musyawarah dalam membahas dan mencari solusi persoalan sertifikat Wakaf lahan makam Jatiandan.

“Hasil ini adalah sebuah solusi bersama untuk bagaimana kita memperkuat status lahan makam Jatiandan. Dengan mensertifikatkan wakaf Makam Jatiandan artinya ini adalah bentuk pengamanan lahan makam milik kita bersama. Tentu, ini adalah langkah-langkah tepat yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat, dan sejatinya menjadi pelajaran bagi Pemdes untuk bisa membangun dan menjaga komunikasi demi kepentingan bersama,” ulasnya. (dj)