Kasus Jalan Di Tempat, Korban Penipuan Mafia Tanah Geruduk Polres Metro Bekasi

CIKARANG UTARA- Sejumlah warga Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Bekasi mempertanyakan tindak lanjut laporan terhadap terlapor mafia tanah atas nama Marjaya yang diduga melakukan penipuan, pelapor dilaporkan sejumlah korban terkait penipuan jual beli tanah yang kerugiannya mencapai 2 miliar rupiah lebih.

Salah satu korban, Irwan (45) mengatakan, ada sebanyak enam orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Laporan terhadap Marjaya sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 lalu.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan dan terlapor masih terlihat beraktivitas seperti biasanya.

“Kami membawa sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembayaran, sertifikat, dan AJB palsu,” katanya pada Senin (28/11/2022).

Irwan menuturkan, kejadian ini berawal ketika pamannya mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektare di Kecamatan Muara Gembong.

Saat itu pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya korban melakukan pembayaran secara bertahap. Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ternyata fiktif.

“Uang sudah dibayar ke pelapor Rp195 juta. Ternyata lokasinya fiktif,” tuturnya.

Menurut Irwan, para korban hanya meminta uangnya. Namun, hingga kini terlapor tak kunjung mengembalikannya.

ementara Kuasa hukum para korban, Eri Efendi menambahkan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, terlapor akan dilakukan pemanggilan yang kedua pada Selasa hari ini (29/11/2022).

Menurutnya, apabila pada pemanggilan yang kedua pelaku tidak hadir akan dilakukan upaya paksa.

“Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan secara normatif sesuai dengan hukum. Artinya, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila besok pelaku tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya jemput paksa,” tandasnya. (kb)