Jejak Kerja Sama Migas Bekasi 2009–2024 Diusut, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kabarinbekasi.com, Kota Bekasi — Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy untuk mendalami kerja sama pengelolaan migas yang berlangsung selama 2009–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial HIS dan HR pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan tersebut menambah rangkaian upaya penyidik mengurai pelaksanaan kerja sama operasi atau joint operation pengelolaan sumur migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Kerja sama 15 tahun menjadi sorotan

Perkara ini berawal dari kerja sama pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut melibatkan perusahaan daerah, Pertamina EP, dan entitas swasta, termasuk Foster Oil & Energy.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola dan mekanisme perizinan. Anang sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah prosedur diduga tidak dipenuhi, termasuk persoalan persetujuan DPRD dan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Karena itu, pihak-pihak yang diperiksa tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum ada pembuktian sesuai proses hukum.

Kantor perusahaan dan sejumlah instansi ikut digeledah

Penyidikan perkara ini juga ditandai dengan penggeledahan sejumlah lokasi pada September 2026. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor Foster Oil & Energy di kawasan Sudirman, Jakarta, serta sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan di Kota Bekasi.

Di antaranya kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah. Penyidik menelusuri dokumen transaksi serta bukti digital yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan migas tersebut.

Penanganan perkara yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Bekasi kemudian diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Transparansi pengelolaan aset daerah menjadi perhatian

Besarnya perkiraan kerugian dalam perkara ini membuat tata kelola kerja sama migas daerah menjadi perhatian publik. Pengelolaan aset dan sumber daya daerah semestinya dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang memadai serta pertanggungjawaban keuangan yang dapat diuji.

Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memperjelas bagaimana kerja sama tersebut dijalankan selama lebih dari satu dekade, bagaimana kewajiban para pihak dipenuhi, serta apakah terdapat pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bagi masyarakat, proses hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah berlangsung sesuai aturan dan kepentingan publik terlindungi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penyimpangan dalam kerja sama migas Bekasi masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. (wan)